JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam dakwaan tersangka suap SKK Migas Rudi Rubiandini, diketahui ada aliran dana menuju ke DPR.
Kuasa Hukum Rudi Rubiandini, Rusydi A Bakar, membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencantumkan aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rudi ke DPR
Rusydi menjelaskan, dakwaan untuk Rudi memasukan unsur tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Ya namanya TPPU kan ada. Tapi nanti dibuktikan benar atau tidak. Ada suap, ada pasal 12 a atau 12 b. Kalau TPPU nya pasal 3," kata Rusydi di Gedung KPK, Sabtu (4/1).
Dalam dakwaan TPPU untuk Rudi itu, Jaksa KPK disebut-sebut mencantumkan dakwaan bahwa anggota Komisi VII DPR dan Badan Anggaran (Banggar) menerima sejumlah uang dari Rudi. Soal itu, Rusydi pun tak menampik.
"Nanti ada. Semua itu ada," katanya.
Namun Rusydi menampik pembelian rumah, pemberian jam tangan rolex, serta pengalihan uang ke rekening anak Rudi, bagian dari TPPU.
Rudi menjelaskan, rumah bukan dibeli Rudi tapi saudaranya. Sementara jam tangan Rolex adalah hadiah dari istrinya.
"Kalau (pengalihan) rekening itu gaji dia. Uang halal itu," tegasnya, seperti dilansir inilah.com.
Rudi sempat membawa uang US$42 ribu dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada pertengahan 2013.
Uang dibawa tersangka Devi Ardi dalam dua tahap, yaitu saat Rudi sedang rapat dengan Banggar DPR di Puncak Bogor, Jawa Barat.
Saat itu Rudi menghubungi dan memerintahkan Ardi menyiapkan uang US$20 ribu. Tetapi dia mengaku tidak mengetahui dan untuk apa uang tersebut.
Suatu hari berikutnya, Rudi kembali menelepon Ardi untuk menyiapkan uang lagi. Rudi meminta Ardi membawa uang US$22 ribu.
Dalam BAP Ardi dan Rudi ataupun dalam kesaksian keduanya di sidang terdakwa Simon beberapa waktu lalu juga terungkap bahwa ada uang US$200 ribu yang diserahkan Rudi sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Komisi VII DPR.
Pengambilan THR ini diwakili oleh anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto.(gus/inc/bhc/rby) |