Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
SKK Migas
Dalam Dakwaan Rudi Ada Aliran Dana ke DPR
Saturday 04 Jan 2014 14:19:44
 

Gedung KPK.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam dakwaan tersangka suap SKK Migas Rudi Rubiandini, diketahui ada aliran dana menuju ke DPR.

Kuasa Hukum Rudi Rubiandini, Rusydi A Bakar, membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencantumkan aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rudi ke DPR

Rusydi menjelaskan, dakwaan untuk Rudi memasukan unsur tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Ya namanya TPPU kan ada. Tapi nanti dibuktikan benar atau tidak. Ada suap, ada pasal 12 a atau 12 b. Kalau TPPU nya pasal 3," kata Rusydi di Gedung KPK, Sabtu (4/1).

Dalam dakwaan TPPU untuk Rudi itu, Jaksa KPK disebut-sebut mencantumkan dakwaan bahwa anggota Komisi VII DPR dan Badan Anggaran (Banggar) menerima sejumlah uang dari Rudi. Soal itu, Rusydi pun tak menampik.

"Nanti ada. Semua itu ada," katanya.

Namun Rusydi menampik pembelian rumah, pemberian jam tangan rolex, serta pengalihan uang ke rekening anak Rudi, bagian dari TPPU.

Rudi menjelaskan, rumah bukan dibeli Rudi tapi saudaranya. Sementara jam tangan Rolex adalah hadiah dari istrinya.

"Kalau (pengalihan) rekening itu gaji dia. Uang halal itu," tegasnya, seperti dilansir inilah.com.

Rudi sempat membawa uang US$42 ribu dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada pertengahan 2013.

Uang dibawa tersangka Devi Ardi dalam dua tahap, yaitu saat Rudi sedang rapat dengan Banggar DPR di Puncak Bogor, Jawa Barat.

Saat itu Rudi menghubungi dan memerintahkan Ardi menyiapkan uang US$20 ribu. Tetapi dia mengaku tidak mengetahui dan untuk apa uang tersebut.

Suatu hari berikutnya, Rudi kembali menelepon Ardi untuk menyiapkan uang lagi. Rudi meminta Ardi membawa uang US$22 ribu.

Dalam BAP Ardi dan Rudi ataupun dalam kesaksian keduanya di sidang terdakwa Simon beberapa waktu lalu juga terungkap bahwa ada uang US$200 ribu yang diserahkan Rudi sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Komisi VII DPR.

Pengambilan THR ini diwakili oleh anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto.(gus/inc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2