Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PLN
Dahnil Anzar: Di Korsel Listrik Padam Menterinya Mundur, Kalau Di Sini Hilang
2019-08-05 06:10:53
 

Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemadaman listrik lebih dari 11 jam yang terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten merugikan masyarakat dan para pegiat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai pegiat UMKM juga merasakan hal yang demikian.

Pemilik kedai kopi, Begawan Kupie, itu mengaku mengalami kerugian yang sangat berarti akibat pemadaman listrik. Apalagi pemadaman di Cipondoh, Kota Tangerang yang menjadi lokasi kedai Begawan Kupie hampir mencapai 12 jam.

"Saya yakin juga dialami banyak UMKM yang lain di Jawa," katanya dalam akun Twitter pribadi, Senin (5/8).

Dahnil Anzar yang juga sebagai Jurubicara Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto itu kemudian membandingkan pemdaman listrik ini dengan yang terjadi di belahan dunia lain.

Seperti di Australia, saat listrik pada ada kompensasi yang diberikan perusahaan penyedia listrik, yaitu gratis tagihan selama sebulan.

Sementara di Korea Selata pemadaman listrik berimbas pada kursi menteri. Menteri Ekonomi Korea Selatan, Choi Joong-Kyung menyatakan mundur pada 2011 lalu.

Dia mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pemadaman listrik yang menimbulkan kemarahan masyarakat. Uniknya, pemadaman listrik saat itu hanya terjadi dalam durasi singkat, yaitu satu jam.

"Di Korsel menterinya mundur. Di sini menterinya hilang tanpa pesan tak berani ngomong di depan kamera," pungkasnya.(wv/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2