Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BUMN
Dahlan Siap Beberkan Anggota DPR Peminta Jatah
Saturday 27 Oct 2012 08:48:01
 

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN), Dahlan Iskan (Foto: Ist)
 
JATIM, Berita HUKUM - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN), Dahlan Iskan menyatakan kesiapannya untuk membeberkan oknum anggota DPR yang meminta ‘jatah’ ke perusahaan-perusahaan BUMN. Syaratnya, harus ada undangan resmi untuk mengungkapkan nama-nama tersebut.

"Kalau DPR serius minta, saya siap diundang DPR khusus untuk mengungkap itu. Saya tunggu undangan resminya," kata Dahlan kepada wartawan di sela-sela kunjungannya ke Desa Toyomerto, Kabupaten Batu, Jatim, Jumat (26/10).

Sikap tersebut ditegaskan Meneg BUMN guna menanggapi tuntutan sejumlah anggota DPR agar ia tak sekadar melempar bola panas, dengan memerintahkan seluruh jajaran BUMN untuk tidak mengindahkan atau bahkan menolak permintaan upeti oleh anggota DPR.

Meneg BUMN menegaskan, perintah kepada Direksi BUMN tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 untuk Mencegah Praktik Kongkalikong APBN tertanggal 28 September 2012.

Beberapa anggota DPR yang ‘gerah’ dengan pernyatan Dahlan Iskan di antaranya adalah Ketua DPR Marzuki Alie yang mengaku tersinggung dengan sikap dan ucapan Dahlan. "Jelas itu menyinggung kita. Saya pun juga tersinggung. Kalimat itu seolah-olah saya minta uang. Jangan begitu, saya kan anggota DPR," kata Marzuki di Jakarta, Kamis (25/10).

Lindungi Direksi BUMN

Terkait dengan sikapnya untuk membuka nama-nama anggota DPR peminta ‘jatah”, Meneg BUMN Dahlan Iskan menegaskan langkah yang ia ambil merupakan bentuk perlindungan kepada BUMN. "Saya semula tidak berminat mengungkap itu. Bagi saya, yang penting memagari teman-teman BUMN sendiri," jelasnya.

Dahlan menegaskan, sebenarnya ia tidak berkeinginan untuk membongkar siapa saja yang menjadikan BUMN sebagai ’’sapi perah’’, baik yang berasal dari parpol maupun DPR. Namun, apabila itu diperlukan Dewan, dirinya siap memberikan keterangan secara jelas.

“Undang aja saya secara resmi, di depan forum akan saya beberkan,” ucap Dahlan.

Sebelumnya, Komisi VII DPR telah mengundang Meneg BUMN Dahlan Iskan, Rabu (24/10), terkait pembahasan hasil audit BPK terhadap PLN pada 2009/2010 yang membuat kerugian negara Rp 37 triliun. Namun saat itu ia berhalangan. Akibatnya, Komisi VII DPR meradang dan menyatakan akan memanggil paksa Dahlan jika tidak memenuhi undangan rapat hingga tiga kali.

Menanggapi rencana pemanggilan paksa itu, Dahlan Iskan tidak mempermasalahkan. “Ya enggak apa-apa (dipanggil paksa) tapi kalau diundang ya datanglah,” ujarnya santai.

Menurut Meneg BUMN itu, absennya dirinya dalam rapat dengan Komisi VII DPR pada Rabu (24/10), karena ia sedang bertugas ke Jambi. “Di Jambi ngurus sapi, itu sudah direncanakan sejak lama,” ungkapnya.

Namun Dahlan tidak mengetahui apakah sudah mendapat izin dari Komisi VI DPR sebagai mitra kerjanya atas undangan Komisi VII tersebut. Dahlan mengaku dirinya belum menerima surat izin itu.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2