JATIM, Berita HUKUM - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN), Dahlan Iskan menyatakan kesiapannya untuk membeberkan oknum anggota DPR yang meminta ‘jatah’ ke perusahaan-perusahaan BUMN. Syaratnya, harus ada undangan resmi untuk mengungkapkan nama-nama tersebut.
"Kalau DPR serius minta, saya siap diundang DPR khusus untuk mengungkap itu. Saya tunggu undangan resminya," kata Dahlan kepada wartawan di sela-sela kunjungannya ke Desa Toyomerto, Kabupaten Batu, Jatim, Jumat (26/10).
Sikap tersebut ditegaskan Meneg BUMN guna menanggapi tuntutan sejumlah anggota DPR agar ia tak sekadar melempar bola panas, dengan memerintahkan seluruh jajaran BUMN untuk tidak mengindahkan atau bahkan menolak permintaan upeti oleh anggota DPR.
Meneg BUMN menegaskan, perintah kepada Direksi BUMN tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 untuk Mencegah Praktik Kongkalikong APBN tertanggal 28 September 2012.
Beberapa anggota DPR yang ‘gerah’ dengan pernyatan Dahlan Iskan di antaranya adalah Ketua DPR Marzuki Alie yang mengaku tersinggung dengan sikap dan ucapan Dahlan. "Jelas itu menyinggung kita. Saya pun juga tersinggung. Kalimat itu seolah-olah saya minta uang. Jangan begitu, saya kan anggota DPR," kata Marzuki di Jakarta, Kamis (25/10).
Lindungi Direksi BUMN
Terkait dengan sikapnya untuk membuka nama-nama anggota DPR peminta ‘jatah”, Meneg BUMN Dahlan Iskan menegaskan langkah yang ia ambil merupakan bentuk perlindungan kepada BUMN. "Saya semula tidak berminat mengungkap itu. Bagi saya, yang penting memagari teman-teman BUMN sendiri," jelasnya.
Dahlan menegaskan, sebenarnya ia tidak berkeinginan untuk membongkar siapa saja yang menjadikan BUMN sebagai ’’sapi perah’’, baik yang berasal dari parpol maupun DPR. Namun, apabila itu diperlukan Dewan, dirinya siap memberikan keterangan secara jelas.
“Undang aja saya secara resmi, di depan forum akan saya beberkan,” ucap Dahlan.
Sebelumnya, Komisi VII DPR telah mengundang Meneg BUMN Dahlan Iskan, Rabu (24/10), terkait pembahasan hasil audit BPK terhadap PLN pada 2009/2010 yang membuat kerugian negara Rp 37 triliun. Namun saat itu ia berhalangan. Akibatnya, Komisi VII DPR meradang dan menyatakan akan memanggil paksa Dahlan jika tidak memenuhi undangan rapat hingga tiga kali.
Menanggapi rencana pemanggilan paksa itu, Dahlan Iskan tidak mempermasalahkan. “Ya enggak apa-apa (dipanggil paksa) tapi kalau diundang ya datanglah,” ujarnya santai.
Menurut Meneg BUMN itu, absennya dirinya dalam rapat dengan Komisi VII DPR pada Rabu (24/10), karena ia sedang bertugas ke Jambi. “Di Jambi ngurus sapi, itu sudah direncanakan sejak lama,” ungkapnya.
Namun Dahlan tidak mengetahui apakah sudah mendapat izin dari Komisi VI DPR sebagai mitra kerjanya atas undangan Komisi VII tersebut. Dahlan mengaku dirinya belum menerima surat izin itu.(es/skb/bhc/opn) |