Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BUMN
Dahlan Laporkan Nama Baru ke BK, Terkait Pemeras BUMN
Thursday 08 Nov 2012 16:33:05
 

Ketua BK, M. Prakoso (tengah), dan Alimin Abdullah dari PAN (kiri), serta Ansori Siregar dari PKS (kanan) saat jumpa persnya terkait pemerasan di BUMN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada 5 Nama Baru Terkait Laporan Dahlan ke BK, Total Sudah 7 Nama Pemeras BUMN. Ketua Badan Kehormatan DPR, M. Prakoso yang didampingi oleh anggota (BK) Alimin Abdullah dari Fraksi PAN dan Ansori Siregar dari Fraksi PKS mengadakan jumpa pers terkait surat lanjutan ke dua yang dikirim oleh utusan Dahlan, Hambra Samal Biro Hukum BUMN yang diterima kemarin oleh Kepala Sekretariat BK DPR, Cholidah Indriana.

Dalam lanjutan surat tersebut, ada 5 tambahan nama baru. Kelima nama ini berasal dari berbagai Fraksi di DPR, namun ketua BK menolak menjelaskan kelima nama dan asal Fraksi tersebut. Tentang adanya pemerasan yang dituduhkan Dahlan itu, ternyata sampai sekarang belum dapat dibuktikan kebenarannya, karena tidak disertakan dengan alat-alat bukti lain yang mendukung pernyataan Dahlan tersebut.

Namun, kami akan tetap memproses dan menindaklanjuti pengaduan ini, "Insya allah kami akan mempertaruhkan harkat DPR dalam kasus ini." Ujar Ansori Siregar, anggota banggar dari Fraksi PKS.

Ini merupakan momentum yang bagus untuk melakukan pembenahan di lembaga legestatif dan eksekutif, peristiwa ini menjadi sangat menarik ketika pajabat tinggi Menteri membeberkan isu yang penting itu. Prakoso menyebutkan, "Pada saat memberi keterangan di BK Kemarin, Dahlan Iskan berjanji akan segera memberikan nama-nama baru dan 2 bukti tambahan pemerasan, agar dapat kami tindaklanjuti," ujarnya.

Walaupun berupa bukti awal, pertama kami akan langsung melakukan suatu proses penindakan di BK. Dan bila itu terbukti, maka kami akan membeberkan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di BK.

Ditegaskan ketua BK, "Namun bila kami menemukan bukti pemerasan itu (Pidana atau penyuapan), maka hari ini juga kami akan melaporkan anggota Dewan tersebut ke KPK, sebagai adanya upaya langkah hukum," kata Prakoso.

Setelah recess ini, kami akan memanggil Direktur BUMN terkait pernyataan Dahlan Iskan. Semua akan kami panggil kembali dan anggota dewan yang disebut juga akan kami hadirkan kembali. Namun saya menegaskan, terkait kasus ini, surat yang telah diserahkan kemarin tidak dilengkapai dengan 2 bukti, dan info ini masih bersifat sekunder," tambahnya.

"Jika kita melemparkan suatu isu yang sangat serius, seperti pemerasan, maka hal tersebut harus ada bukti yang diperas. Semua informasi maupun kronologis terkait keterangan Direksi BUMN sangat kami perlukan, jadi kita tunggu saja hingga akhir masa recessnya", pungkas M. Prakoso.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2