Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
DPR RI
Dahlan Iskan Tidak Pegang Hasil Audit, BPK DPR RI Berang
Wednesday 14 Nov 2012 11:46:13
 

Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan Menteri ESDM Jero Wacik saat menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Nusantara 1 Senayan, Jakarta, Selasa (13/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjawab beberapa pertanyaan Anggota DPR tentang program Dahlan Iskan terhadap hasil Audit BPK, diantaranya menggunakan jalur sumur Gas PT Arun untuk dapat disalurkan dari Aceh Utara hingga ke Medan yang berjarak 350 km menggunakan pipa PT Arun ke PLTGU Belawan Medan, Dahlan mengatakan, " instalasi LNG di Arun yang nganggur dan tidak berdaya, bisa digunakan agar aset itu dapat berdaya guna kembali bagi kepentingan masyarakat banyak, dan stok gas dikirim ke Medan bisa menghidupkan kebutuhan listrik di Medan yang hampir 1000 megawatt", ujar Dahlan Selasa, (13/11) di Gedung Paripurna 1 Senayan Jakarta.

Sedangkan menggenai pertanyaan Anggota Dewan tentang kontrak pasokan batubara dengan PLN, Dahlan menjawab, ''baru di zaman direksinya ada yang berani merampas uang jaminan dari suplayer batubara, dan uang itu di masukkan ke kas negara," ujarnya.

Namun pernyataan itu diralat oleh Dahlan, dan ia mengklarifikasi bahwa dana sitaan dari kontrak batubara itu ternyata masuk di kas PLN, "uang jaminan dari pemilik batubara yang disita saya tidak tahu. Yang saya tahu, uang hasil sitaan dari hasil kontrak telah masuk kas PLN," kata Dahlan.

Sedangkan Anggota DPR dari Fraksi PKS, Irel setelah mendengar jawaban dari Dahlah Iskan, ia langsung mengomentarinya dengan, "saya manut aja pak, masuk kas negara saya manut, masuk kas PLN saya juga manut," ujarnya menyindir.

Selain itu, Efendi Simbolon mengatakan, orang lain mungkin bisa anda buat terharu, maka begitu memutuskan proyek pasokan batubara dari suplayer dan memasukkan dana jaminan suplayer ke kas Negara itu tidak kami kejar. Tetapi, keputusan PLN mencairkan dana itu yang kami anggap penting.

Politisi senior PDI-P yang juga merupakan wakil ketua Komisi VII ini mengungkapkan, "uang jaminan kontrak itu bukan denda pak, kalau bapak katakan denda itu merupakan tafsir bapak sendiri. Bapak jangan banyak berakting lagi, kita disini bukan sedang akting, jadi tolong hargai kami. Kalau saya pribadi, sudah saya usir bapak dari ruangan sidang ini, karena bapak menganggap sepele hal ini. Bahkan, bapak tidak membaca hasil audit BPK itu secara keseluruhan, itulah tujuan kita undang bapak kemari, tujuannya untuk membahas hasil audit BPK RI ini, bapak saja sepertinya tidak ada niat untuk menjelaskan hasil audit BPK RI itu pak, jadi tolong hargai kami disini, karena yang kita pertanggungjawabkan disini uang rakyat pak, bukan untuk ngobrol yang lain-lain," tegasnya dengan nada agak marah.

Kemudian Dahlan kembali menegaskan, "saat itu banyak suplayer batubara di PLN, mereka tidak mau mengirim lagi batubara sesuai dengan kontrak awal, karena harga ekspor di luar lebih bagus, maka mereka menjualnya keluar negeri. Kami sudah sampaikan secara baik-baik, bahwa bila tidak ada pasokan batubara lagi, maka kami akan sita uang jaminan. Namun mereka tidak keberatan, karena keuntungan di luar melebihi uang jaminan itu. Ketika harga batubara kembali turun, mereka sibuk lagi meminta kontrak baru dengan PLN”, elak Dahlan

Dahlan menjelaskan, di Jakarta pada saat itu terancam gelap, karena listrik itu tidak bisa lagi dialirkan ke daerah-daerahi. Silahkan bila hasil audit BPK ini kalau mau dibawa ke KPK, apalagi bapak sudah mengeluarkan pasal-pasal. Jadi mengapa saya tidak melaporkan permasalahan ini?, karena saya akan terancam penjara, tetapi silahkan saja kalau mau membawa kasus ini ke KPK,” pinta Dahlan

Kembali dipotong Efendy Simbolon, “ maksudnya siapa yang membawa bapak ke KPK. Jelas laporan BPK itu Sutanotomo, bukan Sutan Batoghana,” kata Efendy.

Terhadap hal tersebut, Dahlan juga meminta maaf tentang berita-berita yang menyesatkan, yang tidak sesuai logika, dan mengenai PLN yang tidak perform, pinta Dahlan kepada Nur Yasin dan Anggota DPR RI lainnya.

Mengenai keuntungan PLN yang mencapai 9 triuliun, Dahlan mengungkapkan bahwa, saat ini PLN sudah merugi 37 triliun, karena dahulu hal itu hanya dianggap subsidi. Mengenai ditunggu di KPK, saya setuju agar KPK turun tangan dan memang seharusnya ditangani KPK.

Kembali Rahmad Hidayat mencecar Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat DPR tersebut, "siapa sebenarnya yang menandatangani dan perencanaan projek ini?, saya kira untuk membukanya tidak cukup hanya direktur Utama PLN. Serta mengapa tidak dibangun saja pembangkit listrik yang efisien, kan tidak perlu habis uang angaran triliunan untuk membeli genset tersebut," cetus Rahmad.

Kembali Dahlan menjawab, ”kalau harus dibangun, itu butuh waktu 3 tahun membangun untuk satu pembangkit listrik. Padahal pada saat itu kebutuhan listrik sudah sangat mendesak, saya siap bertanggung jawab bila listrik nyer pret itu bermasalah. Bila bapak kecewa pembangkit listrik di NTB saya sangat pahami, karena PLTU itu harus nyala pada 2010. Mengenai pencintraan, saya serahkan kepada masyarakat saja, dan mengenai keterlibatan isteri saya dalam hal genset, saya sarankan istri saya silahkan di panggil ke DPR ini, karena istri saya cantik. Saya juga tidak tahu bahwa istri saya jual beli genset, dan anak saya jual kaos yang ada gambar Genset," ujar Dahlan yang langsung mendapat cemooh Anggota DPR.

Agenda sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR ini ditunda minggu depan, tetapi belum ditentukan kapan hari dan tanggalnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2