JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menjelaskan perihal Surat Edaran Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam tertanggal 28 September 2012 dengan Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 untuk Mencegah Praktik Kongkalikong. Dahlan menegaskan bahwa dirinya yang menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Kabinet tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri BUMN tentang hal yang sama kepada jajaran BUMN.
“Pak Dipo bikin surat edaran bahwa kementerian termasuk BUMN tidak boleh main kongkalikong, termasuk dengan anggota DPR. Saya mempunyai BUMN banyak, maka saya bikin edaran, jangan seperti itu (melakukan kongkalikong),” kata Dahlan Iskan yang ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (25/10) sesaat sebelum mengikuti Sidang Paripurna Kabinet bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketika ditanya wartawan, apakah menang ada intervensi atau kongkalikong dari jajaran BUMN dengan anggota DPR/DPRD, Dahlan Iskan enggan menjawab secara langsung. Dia hanya menegaskan bahwa dirinya merasa bangga kepada para pimpinan BUMN yang telah berhasil menghindari kongkalikong atau intervensi dari berbagai pihak-pihak yang mempunyai kepentingan pribadi.
“Kita menghindari (kongkalikong) itu. Berhasil menghindari itu. Saya bangga dengan Direktur-direktur BUMN yang berhasil menghindari itu. Saya bangga banget, mereka berhasil,” katanya.
Menurut Dahlan, memang banyak upaya intervensi dari pihak lain kepada pihak BUMN, akan tetapi dia enggan untuk menyebutkan BUMN mana saja yang mendapat intervensi.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meluruskan pemberitaan di sejumlah media massa termasuk media-media sosial, mengenai laporan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan kepadanya karena BUMN dimintai jatah oleh oknum DPR, sehingga seolah-olah laporan tersebut direspon Seskab dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 Dengan Mencegah Praktik Kongkalikong tertanggal 28 September 2012.
“Tidak benar SE itu diterbitkan karena saya di-SMS oleh Pak Dahlan. SE itu terbit sebelum Pak Dahlan SMS saya beberapa hari lalu. SE itu diterbitkan untuk seluruh Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian,” kata Dipo di Jakarta, Kamis (25/10) pagi.
Menurut Seskab, SMS dari Menteri BUMN Dahlan Iskan baru diterimanya beberapa hari lalu, sementara SE Nomor 542 diterbitkan hampir sebulan lalu, yaitu pada 28 September 2012.
Seskab menegaskan, apabila kemudian Menteri Negara BUMN memerintahkan kepada seluruh direksi BUMN untuk menolak bila ada oknum DPR minta jatah dalam persetujuan mereka terhadap pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN), maka itu adalah tanggung jawab dan urusan internal Menteri BUMN kepada direksi BUMN yang dalam koordinasinya. “Dengan demikian, Pak Dahlan justru sebagai pembantu Presiden telah melaksanakan SE itu dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ucap Dipo.(fj/es/skb/bhc/sya) |