Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

DPRD Jombang Pertanyakan 174 Peledak Aktif
Wednesday 18 Jan 2012 22:41:33
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Sisa bahan peledak yang masih tertanam di bawah bumi Jombang berjumlah 174 milik Exxon Mobil. Hal ini pun kembali dipertanyakan anggota Komisi C DPRD Jombang. Iwan Setia Budi. Hal ini muncul terkait dengan proses dan mekanisme pemusnahannya bahan berhaya itu.
Iwan mengatakan, sesuai anjuran BP Migas, sebaiknya dilakukan penggaraman untuk memusnahkan 174 peledak aktif yang masih tersisa. “Ratusan bahan peledak itu sangat berbahaya, karena kalau diledakkan secara langsung, terutama terhadap tanah tempat ledakan itu,” kata politisi Partai Hanura di gedung DPRD Jombang, Rabu (18/1).

Hal senada juga ditanyakan anggota komisi C yang lain, Isman. Ia pun meminta penjelasan lebih rinci langkah pemkab dan Exxon Mobil untuk memusnahkan sisa 174 peledak yang saat ini masih tersisa. Atas pertanyaan itu, Kepala Badan Administrasi Sumber Daya Alam (SDA), Darmadji memastikan Exxon Mobil takkan meninggalkan masalah saat melakukan proyek di suatu tempat.

Berdasar hasil rapat terakhir dengan Muspida dan Muspika untuk pemusnahan akan dilakukan dengan cara peledakkan. “Memang masih ada penolakan di masyarakat, namun tidak banyak. Jika semua telah disepakati ke 174 peledak yang aktif itu segera akan musnahkan, bukan dengan penggaraman, tapi diledakkan, agar tidak timbul resiko di kemudian hari,” jelas Darmadji.

Patut diketahui, survei seismic di Jombang, sebelumnya pernah dilakukan Exxon Mobil pada 2010 yang dikerjakan PT. Sari Pari Geosains. Akibat kurangnya sosialisasi, memunculkan dampak penolakan dari masyarakat, hingga akhirnya survei tersebut dihentikan. Namun, diketahui masih menyisakan 174 peledak aktif yang saat ini masih ada di bawah bumi Kota Santri itu.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2