Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR dan BPK Perkuat Fungsi Pengawasan
2016-03-02 17:46:34
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) sepakat untuk memperkuat peran dua lembaga dalam meningkatkan fungsi pengawasan.

"Tujun pertemuan ini adalah dalam rangka menyempurnakan MoU antara kedua lembaga untuk menguatkan peran dua lembaga dalam meningkatkan fungsi pengawasan," kata Ketua DPR RI Ade Komarudin usai pertemuan Pimpinan DPR dengan Pimpinan BPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3).

Menurut Ade, apa yang dilakukan BPK sebagaimana amanat UUD 1945 bahwa fungsi lembaga ini sangat tinggi dalam melakukan pengawasan pembangunan. Dan DPR sebagai lembaga legislatif yang diantara fungsinya adalah fungsi pengawasan, dalam mengawasi instansi pemerintah datanya harus data dari BPK.

"Nanti semua anggota dewan dalam melaksanakan fungsi pengawasannya itu datanya jelas sesuai perintah UUD 1945 adalah data BPK. Itulah tujuan MoU yang akan dilakukan oleh kami kedua lembaga negara ini," papar politisi Partai Golkar ini.

Ia menjelaskan, selain memperkuat fungsi kedua lembaga, tujuan pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Taufik Kurnian serta Pimpinan BPK, Wakil Ketua BPK dan Anggota BPK, BPK juga menginformasikan bahwa pemerintah akan segera menyampaikan draft Revisi UU BPK.

"Terkait revisi UU BPK ini sudah ada dalam prolegnas 2014-2019 dan menurut informasi dari BPK, karena yang mengajukan ini adalah pemerintah tentunya kami akan tunggu drafnya dari pemerintah tentunya. Begitu masuk kami akan proses segera sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dan kami belum tahu isinya apa", terang Ade.

Selanjutnya Ia menyatakan, bahwa tahun ini DPR akan bekerja sekeras-kerasnya agar fungsi dewan di bidang legislasi produktif. "Tentu semuanya berkehendak untuk memperbaiki fungsi kami masing-masing agar lebih maksimal mengabdikan kepada negara ini agar lebih baik di masa yang akan datang," pungkasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK Harry Azhar Azis menyambut baik niat bersama dengan DPR untuk memperbaharui MoU. "BPK ingin memperbaharui MoU antara DPR dan BPK khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas anggota DPR. Kami mereformulasi pola penyampaian laporan berbasis komisi dan daerah pemilihan-daerah pemilihan anggota DPR," kata Azis.

MoU ini, ujar Azis, lebih mempertegas fungsi-fungsi DPR dan fungsi-fungsi BPK, termasuk konteks penganggaran dan impelementasinya yang akan diperiksa oleh BPK tentang kewajaran dan sebagainya.

"Kita akan semakin mempertegas dan memudahkan tiap anggota DPR membaca laporan yang menjadi tugas pengawasan DPR dari hasil pemeriksaan kami terhadap implementasi anggaran di pusat dan di daerah. Kita akan memperkuat posisi hubungan, termasuk kita akan meningkatkan hubungan informal didalam MpU tersebut," jelas Azis.(sc/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2