Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pancasila
DPR dan BPIP Adakan Simposium Bahas Penerapan Pancasila dalam Pembentukan UU
2018-07-30 20:42:37
 

Tampak suasana acara Simposium Nasional yang diadakan DPR dan BPIP, (Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengadakan acara simposium nasional 'Institusional Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan
Perundang-Undangan'.

Dalam sambutannya di awal acara, Wakil Ketua MPR Utut Adianto menegaskan bahwa pentingnya eksistensi BPIP dalam memberikan masukan terhadap proses pembuatan Undang-Undang.

"Konsepnya bagaimana dalam pembentukan UU, Pancasila itu hadir. Secara legal formal itu selalu ada Pancasila di dalam asas dan tujuan di setiap UU. Semua ada. Pertanyaannya, asas tujuan itu masuk tidak nilai-nilainya (Pancasila)?" ujar Utut di Hotel Crowne, Semanggi, Jakarta Pusat pada, Senin (30/7).

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Barat Prof Irwan Prayitno yang hadir sebagai pembicara saat diskusi pleno dengan pokok bahasan institusionalisasi Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi Peraturan Perundang-Undangan, menyebutkan kepala daerah juga harus merujuk pada Pancasila dalam mengusulkanpembentukan aturan hukum setingkat Peraturan Daerah (Perda).

"Gubernur membentuk Perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan (TP)," ucap Irwan.

Diketahui, Simposium Nasional ini akan berlangsung selama tiga hari mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2018. Sejumlah tokoh nasional, akademisi serta pejabat tinggi negara dijadwalkan turut menghadiri acara ini.(bh/mos).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2