Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Tetap Dukung KPK dan Polri
Monday 02 Feb 2015 18:10:06
 

Ketua DPR Setya Novanto dan para wakil Ketua DPR saat menerima Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Gedung DPR, Senin (2/2).(Foto: iwan armanias/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan DPR mengharapkan KPK dan Polri tetap bisa berjalan seiring sejalan sebagaimana yang kita inginkan bersama. Intinya Dewan mendukung KPK maupun Polri, dengan harapan kedua institusi tersebut bisa melaksanakan tugasnya dan berjalan dengan baik. Hal itu ditegaskan Ketua DPR Setya Novanto seusai menerima Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Gedung DPR, Senin (2/2).

Ketua DPR dalam kesempatan ini didampingi para Wakil Ketua Taufik Kurniawan, Fadli Zon, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah. Dari Wantimpres hadir Subagyo HS, Suharso Monoarfa dan Rusdi Kirana.

Seusai pertemuan Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pihaknya mendapat masukan-masukan yang sangat berharga, khususnya masalah polri dan KPK.

Sementara Subagyo HS mengatakan, intinya bagaimana agar dalam memberikan nasehat kepada Presiden menghasilan keputusan terbaik untuk kita semua.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan, kedatangan Wantimpres ke DPR sedang mencari jalan untuk memberikan masukan dalam posisi sebagai Dewan Pertimbangan. Bagaimana celah terbaik bagi Presiden dalam mengambil keputusan setelah keputusan persidangan pra peradilan. “Banyak yang didiskusikan, bagaimana Wantimpres nanti memberi masukan. Kita persilahkan, karena Wantimpres adalah aparatur yang ada di sekitar Presiden,” jelasnya.

Menurut Fahri, Dewan hanya bisa memberikan catatan-catatan hukum atas semua kasus yang ada. Masukan yang diberikan karena ada UU Kepolisian yang menyebutkan bahwa, Kapolri harus dilantik setelah 20 hari setelah persetujuan Dewan. Dan 20 hari setelah mengecek file DPR, surat persetujuan dikirim tanggal 15 Januari, maka 20 hari jatuh pada tanggal 4 Februarri. “Apa akibat hukum jika sampai tanggal 4 Februari belum ada keputusan Presiden, ini yang banyak didiskusikan antara Pimpinan Dewan dengan Wantimpres,” ujar Fahri Hamzah.(mp/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2