Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Setujui RUU Kesehatan Jiwa
Tuesday 08 Jul 2014 23:05:46
 

Ilustrasi. Suasana Rapat Paripurna DPR RI.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Kesehatan Jiwa menjadi Undang-Undang. "melalui RUU Kesehatan Jiwa diharapkan kita bisa meningkatkan kesehatan jiwa baik mutu, akuntabilitas dan perlindungan yang non diskriminatif," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Supriyatno, saat menyampaikan pandangannya terkait RUU Kesehatan Jiwa, di Gedung Nusantara II, Selasa, (8/7).

Menurutnya, UU ini memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan jiwa bagi orang yang mengalami masalah kejiwaan dan orang gangguan jiwa. "Selain itu melalui UU ini pelayanan kesehatan semakin terintegrasi melalui upaya promotif, preventif dan rehabilitatif, serta meningkatkan mutu kesehatan jiwa sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," katanya.

Dia mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR, rekan pimpinan Komisi IX dan anggota, fraksi serta pemerintah atas kerjasamanya sehingga dapat diselesaikannya RUU Kesehatan jiwa pada periode ini.

Pada kesempatan itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi juga menyambut baik pengesahan UU ini. "Pemerintah berharap UU tentang Kesehatan jiwa dapat menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik," kata Nafsiah.

Pembahasan Undang-undang Kesehatan Jiwa sudah bergulir sejak diwacanakannya tahun 2010 lalu. Artinya sudah hampir lima tahun RUU Kesehatan jiwa mandek hingga akhirnya disetujui di tingkat Paripurna DPR RI pada bulan Juli 2014 ini.

Sementara, Dalam rapat paripurna, semua fraksi menyatakan setuju pengesahan UU Kesehatan Jiwa. Nova Riyanti yang akrab disapa Noriyu ikut berteriak setuju. Setelah disahkan, politisi Partai Demokrat itu langsung berlari keluar dari ruang paripurna.

Di luar, dokter spesialis Ilmu Kedokteran Jiwa yang berparas cantik itu disambut sejumlah pendukung pengesahan UU Kesehatan Jiwa, di antaranya dari Health Center Service dan Komunitas Skizofrenia.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi juga tampak memberikan selamat kepada Noriyu. Tak lama setelah berfoto bersama, Noriyu lalu masuk ke kolam air mancur di depan gedung kura-kura.

"RUU Kesehatan Jiwa kayaknya sempat ketahan dan ada drama pencopotan saya pula (sebagai Wakil Ketua Komisi IX). Ini berat banget, tapi alhamdulillah. Saya bicara sama tenaga ahli Firi Wahid, kalau sampai RUU ini gol, saya nyemplung di kolam DPR. Kita harus memenuhi," kata Noriyu.

Noriyu berpendapat, UU Kesehatan Jiwa penting karena dua hal. Pertama, pada tahun 1966, Indonesia pernah punya UU Kesehatan Jiwa yang ditandatangani Presiden Soekarno. Namun, kata dia, UU tersebut kemudian hilang. Padahal, definisi kesehatan menurut World Health Organization (WHO) meliputi sehat fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Selain itu, lanjut dia, menurut World Health Assembly, kesehatan jiwa harus menjadi prioritas di tiap negara. Saat ini tinggal 25 persen negara di dunia yang tidak memiliki UU ini.

"Indonesia bisa unjuk gigi karena kita selangkah maju dengan UU Kesehatan Jiwa ini," tambahnya.

Noriyu berharap pemerintahan selanjutnya segera membuat aturan turunan dari UU tersebut agar bisa diimplementasikan.(Sugeng Irianto/dpr/kompas/ms/sg/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2