Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Setuju Pembahasan RUU HKPD
Monday 16 Jun 2014 17:17:43
 

Ilustrasi, Gedung DPR RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi-fraksi DPR menyatakan persetujuannya membahas Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD) sebagai revisi UU No.33/2004 yang diusulkan Pemerintah. Persetujuan disampaikan jubir Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi, Hetifah dari FPG, FPDI Perjuangan oleh Yasonna H. Laoly dan Fraksi PKS oleh Ecky Awal Mucharam, dari FPP AW. Thalib serta dari F PAN Mohammad Hatta.

Dalam rapat Pansus RUU HKPD yang dipimpin Ketua Pansus Mohammad Hatta (F PAN) didampingi Wakil Ketua Murady Darmansyah (F Hanura) Senin (16/6) di ruang Pansus C Gedung DPR Senayan, Jakarta, hadir Menteri Keuangan Chatib Basri dan Wakil dari Menkum HAM serta wakil dari DPD Abdul Gafar, Cholid Mahmud dan Irma Suryani.

Achsanul Qosasi dari FPD menyatakan tanpa kehadiran RUU ini dikhawatirkan daerah bisa mengalami kebingungan. Sebagai contoh kasus mobil pemadam kebakaran (damkar), akhirnya aparat di daerah berhubungan dengan hukum. Pasalnya memakai rezim yang diberikan Kemendagri yang tidak sesuai dilakukan oleh Kemenkeu.

Selain itu, lanjutnya, penggalian potensi ekonomi daerah cukup dominan dalam RUU ini, mengatur tentang tanggung jawab dan hak yang jelas, terutama tentang DAU dan DAK.

Hetifah dari FPG menyatakan, pembahasan perubahan UU No.33/2004 terlihat bergeser dari sekedar fokus pada kebijakan dan teknis transfer dana APBN ke APBD menjadi fokus pada tujuan pengendalian dan kesehatan fiskal daerah. Dalam draft tersebut terdapat syarat fiskal dimana terkait keuangan daerah dan potensi ekonomi daerah.

Yasonna Laoly dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, saat inilah kita harus memikirkan satu rumusan yang adil dalam mempercepat dan menghilangkan kesenjangan antar daerah. Hanya dengan intervensi APBN daerah tertinggal dan termiskin akan bisa mengejar, atau mendekati kemajuan daerah lain.

Sedangkan AW Thalib dari FPP menyadari pelaksanaan desentralisasi fiskal selama ini yang diatur dalam UU 33/2004 belum memenuhi harapan banyak pihak. Dengan demikian Fraksinya menyatakan setuju untuk membahas revisi UU tersebut dengan harapan harus komprehensif, berdimensi jangka panjang sehingga hasilnya benar-benar mampu meningkatkan kinerja keuangan daerah.

“ Kita akui peningkatan kinerja keuangan daerah selama ini menjadi masalah serius. Ditandai dengan ketimpangan fiscal antar daerah, kualitas pelayaanan public yang belum memuaskan serta kualitas belanja daerah yang belum optimal,” tegasnya.

Murady Darmansyah dari Fraksi Hanura menyatakan sikap yang sama, perlu penguatan di masa datang terutama dalam membangun system pusat dan daerah khususnya dalam membangun pendapatan daerah atau kebijakan fiscal. Selain itu perlu formula yang rasional dalam kita menempatkan anggaran untuk Pemda .

Pandangan FPKS melalui jubirnya Ecky Awal Mucharam menghargai Pemerintah yang menyampaikan RUU ini dan setuju untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah. Namun tidak harus selalu tergesa-gesa memutuskan dan menuangkan buah pikiran dalam RUU ini.

“Saya kira RUU ini akan kita bahas secara natural saja. Ini merupakan keseriusan dan kerja keras dalam menyelesaikan RUU ini untuk kepentingan bangsa ke depan,” ungkap Ketua Pansus M. Hatta menutup rapat.(dpr/mp/zah/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2