Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi X
DPR Segera Lakukan Uji Publik Kurikulum 2013
Monday 18 Feb 2013 08:33:32
 

Wakil Ketua Komisi X DPR, Utut Adianto.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna memantapkan perubahan kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) menjadi Kurikulum 2013 yang akan diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Panitia Kerja (Panja) Kurikulum Komisi X DPR RI akan segera melakukan uji publik dan mendengar aspirasi pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait kurikulum 2013.

“Rencananya Juli ini Kurikulum yang baru akan diberlakukan (Kurikulum 2013), dan kita perlu melakukan uji publik dan mendengar langsung aspirasi pemerintah daerah melalui instansi teknisnya. Tampaknya Kaltim siap melaksanakannya,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto saat ditemui tim parle usai pertemuan di kantor kegubernuran Kaltim, Sabtu (16/2).

Utut mengakui, untuk pemberlakuan Kurikulum 2013 tersebut pemerintah harus mempersiapkan berbagai hal, terutama meliputi guru, buku, maupun siswanya. Terhadap kondisi itu, lanjutnya, maka pemerintah harus meyakinkan Panja sebelum diberlakukan.

Sebab selama Panja Kurikulum melakukan kunjungan kerja maupun rapat kerja bahkan uji publik masih relatif antara siap dan belum. Namun demikian, untuk menjawab permasalahan tersebut sebaiknya dipersiapkan guru-guru terbaik untuk menjadi motor penggerak di masing-masing daerah.

“Sejak awal tadi kita berdiskusi, baik informasi dari SKPD teknis provinsi maupun kota serta lembaga/organisasi profesi yang berkaitan dengan pendidikan di Kaltim dapat disimpulkan bahwa daerah ini siap untuk melaksanakan Kurikulum 2013,” jelasnya.

Kunjungan spesifik Panja Kurikulum Komisi X DPR RI terdiri atas 14 orang dipimpin Utut Adianto dari sejumlah anggota lintas fraksi yakni Rinto Subekti, Jefirstson R. Riwu Kore dan Venna Melinda dari F-PD; Popong Otje Djundjunan, Oelfah AS. Harmanto dari F-PG; Itet Tridjajati Sumarijanto dari F-PDI Perjuangan; Raihan Iskandar dan Ahmad Zainuddin dari F-PKS; Asman Abnur dan Eko Hendro Purnomo dari F-PAN; Reni Marlinawati dari F-PPP; Abdul Hamid Wahid dari F-PKB; dan Herry Lontung Siregar dari F-Partai Hanura.(iw/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi X
 
  Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
  KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
  Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
  Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
  Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2