Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Segera Ketok RUU Tentang Desa
Wednesday 18 Dec 2013 11:30:49
 

Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Paripurna DPR segera mengetok RUU yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat desa yaitu RUU Tentang Desa menjadi UU Hari ini, Rabu, 18 Desember 2013.

Sidang Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang dihadiri oleh sekitar 287 orang anggota DPR, di Gedung Nusantara II, Rabu (18/12).

Sidang Paripurna membahas tiga agenda yaitu, pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan Terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berikutnya, Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Desa. Terakhir yaitu pendapat Fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadpa RUU usul inisiatif baleg mengenai perubahaan atas UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK menjadi RUU DPR RI.

"Agenda kali ini mendengarkan penyampaian laporan pimpinan terhadap pendapat mini fraksi, DPR dan pernyataan persetujuan anggota secara lisan, dan pendapat akhir Presiden yang ditunjuknya,"ujar Priyo saat membuka agenda sidang paripurna.(si/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2