Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Sahkan 8 Hakim Agung Baru
Tuesday 05 Feb 2013 18:21:09
 

Gedung DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui 8 hakim agung yang baru saja terpilih. 8 Hakim agung itu telah menyelesaikan fit and proper test yang digelar di Komisi III DPR.

Dalam rapat, Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika melaporkan hasil tes yang telah dilakukan. Gede Pasek mengatakan 8 nama itu dipilih berdasarkan pemungutan suara terbanyak yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Dalam jangka waktu paling lama 15 hari, terhitung sejak berakhirnya seleksi uji kelayakan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 Calon Hakim Agung kepada DPR, untuk setiap satu lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden," ujar Gede, dalam Rapat Paripurna, di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2).

Mengenai nama-nama Calon Hakim Agung tersebut, Gede menyebutkan:

1. Hamdi, dengan jumlah suara 54
2. M Syarifuddin, dengan jumlah suara 54
3. I Gusti Agung Sumanatha, dengan jumlah suara 52
4. Irfan Fachruddin, dengan jumlah suara 48
5. Margono, dengan jumlah suara 47
6. Burhan Dahlan, dengan jumlah suara 43
7. Desyati, dengan jumlah suara 25
8. Yakup Ginting, dengan jumlah suara 23

Dari pelaporan Komisi III tersebut, pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso, memberikan pertanyaan sah atau tidaknya, kepada seluruh Anggota Dewan, yang hadir dalam rapat tersebut, dan mendapatkan jawaban setuju. "Bagaimana? Sah?," tanya Priyo, seperti yang dikutip dari liputan6.com, pada Selasa (5/2).

"Sah!" ujar seluruh Anggota Dewan, yang hadir dalam rapat paripurna itu.(lp6/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2