Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Israel
DPR Protes Delegasi Israel atas Penolakan Menlu RI ke Ramallah
2016-03-22 06:15:35
 

Ilustrasi. Sidang inter-Parliamentary Union (IPU).(Foto: Istimewa)
 
ZAMBIA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar menyampaikan protes kepada delegasi Israel di pertemuan Committee on Middle East Question dalam rangkaian sidang Inter Parliamentary Union (IPU) ke 134 di Lusaka, Zambia.

Hal itu terkait dengan ditolaknya Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidik yang hendak masuk ke Ramallah untuk melakukan pelantikan Konsul Kehormatan Indonesia untuk Palestina.

"Kami di Indonesia turut berupaya menciptakan situasi kondusif terkait dukungan untuk kemerdekaan Palestina dan untuk itu kami membuka konsulat kehormatan di Ramallah. Namun saat pelantikan, Israel tidak memberikan flying permit atau izin kepada Menlu Indonesia dan rombongan. Kami sangat menyayangkan, oleh karenanya kami protes," ujar Rofi kepada delegasi Israel dalam pertemuan yang berlangsung pada Minggu (20/3).

Sebagaimana diketahui, Committee on Midlle East Question di IPU beranggotakan 12 negara, masing-masing Inggris, Perancis, Belgia, Denmark, Chili, Swiss, Lessoto, Indonesia, Palestina, Itali, Slovenia dan Israel. Tentu kesempatan ini tidak disia-siakan oleh Rofi sebagai anggota Committe untuk menyampaikan protes atas perlakuan negara Israel yang tidak memberikan izin terhadap Menlu dan rombongan untuk masuk ke Ramallah.

Menanggapi protes yang dilakukan DPR, maka delegasi Israel dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maafnya. "Dalam kesempatan itu delegasi Israel menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan oleh negaranya dan akan menyampaikan kepada pemerintahnya," papar Rofi.

Sebelumnya, Retno Marsudi sebagai Menteri Luar Negeri RI telah melantik Konsul Kehormatan pertama Indonesia di Palestina, Maha Abu-Shuseh yang berkedudukan di Ramallah, Palestina pada Minggu, (13/3).

Upacara pelantikan dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman, Yordania. Pelantikan ini dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki serta para duta besar negara-negara ASEAN dan OKI di Amman.

Pelantikan Konsul Kehormatan Indonesia untuk Palestina tidak dilakukan di Ramallah karena beberapa saat menjelang keberangkatan Menlu RI beserta delegasi menuju Ramallah, Israel tidak memberikan izin.(BKSAP/hs/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Israel
 
  Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
  Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
  Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
  Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
  Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2