Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kemenkominfo
DPR Minta Kemkominfo Kaji Penggabungan Antara, RRI dan TVRI
Wednesday 17 Jun 2015 15:42:59
 

Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq dalam rapat dengan Menkominfo serta Direksi Antara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6).(Foto: Istmewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR RI meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemmkominfo) mengkaji kemungkinan penggabungan tiga institusi negara yang bergerak di bidang pemberitaan yaitu Kantor Berita Antara, RRI dan TVRI.

Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq dalam rapat dengan Menkominfo serta Direksi Antara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6) menilai, penggabungan ini perlu menjadi pertimbangan di tengah konvergensi media yang semakin menguat.

Kita mencermati tren yang terus berkembang adalah konvergensi atau pengintegrasian media. Mungkin tidak fungsi Antara yang ada dimerger dengan RRI dan TVRI, kita minta pandangan awal dari Pak Menteri, kata Mahfudz.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara menilai penggabungan TVRI dan RRI ideal untuk meningkatkan pelayanan informasi terhadap publik.

Rencana penggabungan antara RRI dan TVRI bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta menjadikan gabungan RRI dan TVRI menjadi lembaga yang dapat mewakili kepentingan publik, kata Rudiantara seraya menambahkan penggabungan lembaga penyiaran publik itu dinilai ideal untuk saat ini.

Direktur Keuangan Antara Endang Sri Wahyuni menjelaskan, Kantor Berita Nasional Antara saat ini terus berupaya bangkit dari belitan masalah keuangan. Sejumlah keberhasilan berhasil ditorehkan seperti penurunan hutang pajak pada tahun 2014, dari Rp35 miliar menjadi Rp18 miliar.

Kami menyerahkan keputusan kepada pemerintah dan DPR apakah Antara akan digabungkan dengan TVRI dan RRI. Sejauh ini kita sudah membangun, pungkas Endang.(Az/kominfo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2