Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
DPR Minta Kasus Perbudakan Tangerang Diusut Tuntas
Friday 10 May 2013 09:54:27
 

Anggota Komisi III DPR RI, Indra dari Fraksi PKS.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Kota Tangerang diminta sungguh-sungguh menangani kasus dugaan praktik perbudakan di pabrik kuali yang berlokasi di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Tangerang. Pengusaha dan siapapun yang terlibat melindungi kegiatan ini harus ditindak tegas.

"Saya sudah menemui Kapolres untuk memastikan pertama proses ini dijalankan sungguh-sungguh dan pelaku ditindak serius tanpa kecuali, termasuk kalau nanti ada keterlibatan aparat Polisi, TNI dan aparat desa," kata anggota Komisi III DPR RI, Indra saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/5).

Ia menambahkan dalam pertemuan dengan Kapolres Kota Tangerang Kombes Bambang Priyo Angdogo sempat dihadirkan tersangka Yuki Irawan pemiliki pabrik. Politisi PKS ini menyebut pelaku menyampaikan penyesalannya dan siap membayar seluruh hak buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya ketemu pengusaha yang telah membuat heboh itu. saya minta dia bertanggung jawab pada hak pekerja yang belum dibayar dan ia menyampaikan komitmen akan membayar itu. Pejabat Dinas Tenaga Kerja yang juga hadir saat itu diminta segera menghitung berapa hak pekerja yang harus dibayarkan semuanya," demikian Indra.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2