Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PNS
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
2018-12-01 10:35:48
 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima sekitar 250 penyuluh agama honorer dari Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.(Foto: jay/jk)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengemukakan, sejak awal tahun 2014, DPR RI sudah berkali-kali rapat dengan pemerintah, untuk mendorong pemerintah agar memberikan kejelasan remunerasi kepada para honorer. Pasalnya selama ini mereka sudah terbukti mengabdi di masyarakat, bahkan sudah ada yang mencapai belasan dan puluhan tahun.

"Kalau jumlah honornya hanya 500 ribu per bulan, itu sangat tidak berperikemanusiaan," tandas Pimpinan DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini saat menerima sekitar 250 penyuluh agama honorer dari Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11).

Lebih lanjut Fadli mengatakan, perlu ada skema dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait batas usia maksimal 35 tahun. Di sisi lain, perlu ada solusi jangka pendek karena masih banyaknya jumlah honorer. Mestinya pemerintah memberikan diskresi, atau kebijakan tidak sesuai aturan, karena kondisi banyaknya honorer dari berbagai latar belakang.

"Bisa dimasukkan jadi PNS, sementara penerimaan PNS baru bisa dibatasi. Mungkin tidak dimoratorium, tapi mayoritas yang honorer sekitar atau 75 persen masuk dulu. Harus ada penyelesaian semacam itu," ungkap legislator Partai Gerindra itu.

Kepada para honorer, Fadli mengharapkan pengaduan yang menjadi keluhan dan aspirasi penyuluh agama honorer dibuat secara tertulis. Ia menekankan, agar semua dokumen dibuat tertulis, sebagai masukan dan menjadi dasar untuk menindaklanjuti. Menurutnya, pengabdian yang telah dilakukan berhak mendapatkan apresiasi dan penghargaan.

"Tolong ditulis perwakilan honorer bidang apa dan apa aspirasinya. Misalnya penyuluh agama, pertanian, itu beda-beda. Selain tupoksi berbeda, tantangan juga beda. Dengan masukan tertulis, maka bisa ditindaklanjuti. Untuk memperbaiki keadaan, salah satu caranya berani memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak kita," tandas legislator dapil Jawa Barat itu.

Melalui penanggung jawab Agus Salim dan Sekretaris Umum Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Royani, ratusan honorer ini berharap DPR RI membantu memperjuangkan nasibnya. Berdasarkan informasi, status mereka akan ditingkatkan, namun terhambat dengan batasan usia maksimal 35 tahun.(mp/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2