Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus e-KTP
DPR Desak Mendagri Hentikan Program e-KTP
Saturday 17 Sep 2011 17:28:03
 

Sebagian peralatan pendukung program e-KTP (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi II DPR meminta Kemendagri untuk menghentikan pelaksanaan program elektronik KTP (e-KTP). Pasalnya, banyak permasalahan yang timbul di awal pelaksanaannya tersebut.

"Kami minta Kemendagri untuk melakukan evaluasi dari pada e-KTP yang kacau-balau ini. Sebaiknya, pelaksanaan program e-KTP dihentikan sementara, kemudian dievaluasi dan dipersiapkan secara lebih matang, agar bisa dilanjutkan secara baik," kata anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramaindalam dalam acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (17/9).

Menurut dia, saran ini bukan sama sekali untuk menggagalkan proyek e-KTP yang tengah dilaksanakan pihak Kemendagri. Komisi II DPR pernah menyarankan berbagai masukan, agar dilaksanakan dalam program tersebut. “DPR memang pernah mendesak program itu segera dilaksanakan, tapi Kemendagri tak melaksanakan masukan dari Komisi II. Berarti, DPR tak bisa dimintai tanggung jawab,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan peneliti ICW Tama S Langkun. Menurutnya, tidak ada salahnya dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan proyek e-KTP untuk melakukan evaluasi. "Tidak ada salahnya menunda sembari membenarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Setelah semuanya update, barulahprogram e-KTP dilaksanakan. Jadi evaluasi dulu baru masuk ke tahap berikutnya," cetus Tama.

Mendagri Arogan
Tama juga menyesalkan sikap Gamawan Fauzi yang dianggapnya kurang layak. Janjinya akan mundur jika program elektronik KTP (e-KTP) tidak tuntas di tahun 2012 merupakan sebagai sesuatu yang arogan. "Jadi kalau pak menteri (Gamawan Fauzi) bilang mau mundur itu pernyataan arogan dan terlalu percaya diri, ini untuk berkaca bukan resisten," ujarnya.

Gamawan harus melihat secara langsung, lanjut dia, bahwa realitas yang ada sekarang justru program e-KTP yang dilaksanakan di 197 kabupaten di Indonesia yang rencananya akan berakhir pada 2011 ini, terlihat banyak tak berjalan sesuai dengan rencana.

Tama menegaskan, sebaiknya Mendagri harus terus memantau tugas-tugas pejabat dan staf di jajaran Kemendagri, jika tak dilakukan, ia akan menghadapi konsekuensi dari pernyataannya. Dengan kinerja Kementerian Dalam Negeri seperti saat ini, sangat sulit menyelesaikan pelayanan e-KTP pada 2012.

“Kemendagri telah menargetkan proses pelayanan e-KTP di DKI Jakarta dan Depok dalam waktu tiga bulan. Sedangkan di 197 kabupaten/kota selama enam bulan. Namun, realitasnya dalam pelaksanaan e-KTP di Jakarta dan Depok baru mulai berjalan dan di 197 kabupaten/kota, ternyata baru sebagian kecil yang mulai berjalan," jelas dia.

Pernyataan tersebut langsung dibantah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Kepencapil),Kemendagri , Irman. Menurutnya, apa yang disampaikan atasannya beberapa hari yang lalu, bukan merupakan bentuk arogansi melainkan optimisme Kemendagri bisa menyelesaikan program tersebut. "Itu justru optimisme buat kami, masak kami membiarkan menteri kami mundur. Kami selama ini sudah berkerja siang malam untuk menutaskannya," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan diri siap mundur jika program e-KTP yang tengah dilaksanakan kementeriannya tidak bisa rampung pada 2012 nanti. Gamawan menyakini kalau apa yang dilakukannya itu tidak diganggu terus, maka akan dapat selesai tepat waktu. (dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2