Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRD DKI
DPR Apresiasi Langkah DPRD DKI Jakarta Konsultasi Ke MA
Thursday 20 Nov 2014 19:45:23
 

Mustafa Kamal saat Komisi II DPR saat beraudiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, Rabu, (19/11).(Foto: ry/parle)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi II DPR Mustafa Kamal mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta dengan meminta konsultasi kepada MA dan kemudian akan mendaftarkan ke PTUN terkait pelantikan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.

“Itu adalah langkah-langkah yang patut dihargai sebagi bentuk taat azas dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, berkonstitusi, sehingga kita tidak mengambil langkah-langkah diluar yang kemudian mendatangkan perdebatan dan ekses ditengah masyarakat yang kita tidak harapkan bersama,”kata Mustafa Kamal saat Komisi II DPR saat beraudiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, Rabu, (19/11).

Lebih lanjut dirinya juga mengapresiasi, penjelasan yang disampaikan DPRD DKI Jakarta, dimana dalam penjelasan tersebut tidak ada masalah pribadi dengan Basuki Tjahja Purnama, “Tidak ada persoalan personal, dan saya kira dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kedepan ini menjadi suatu hal yang menyejukan,”jelasnya.

Terkait masukan dalam konsultasi kali ini, Komisi II DPR menurut Mustafa akan memproses semua masukan-masukan yang ada melalui prosedur yang berlaku, “Ada MD3, ada tata tertib, yang kemudian kita akan sepakati bersama untuk mengambil langkah-langkah atas apa yang telah dilakukan pemerintah,”terangnya.(nt/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2