Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
DPO
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
2023-01-16 20:43:43
 

 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tersangka Heriyanto Goeyono alias Wicang anak dari Binaryo yang terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu dan melarikan diri pada saat di Pengadilan Negeri Samarinda menjelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim pada Selasa 15 Desember 2015 lalu sekitar pukul 15.30 Wita akhirnya di tangkap dan di jebloskas dalan Penjara Lapas Narkotika Bayur Samarinda, Jumat (13/1/2023).

Pada hari kaburnya terdakwa Wicang, Selasa (15/12/2015) lalu, dimana majelis hakim pada saat sidang pembacaan putusan yang memvonis terdakwa Wicang. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wicang dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) Subsider 5 (Lima) Bulan Penjara, maka saat itu terdakwa Wicang statusnya menjadi terpidana.

Terpidana Wicang, warga Jalan Kebahagiaan Samarinda, Kalimantan Timur selama 7 tahun menjadi DPO akhirnya di tangkap kembali dan di jebloskan ke dalam Lapas Narkotika Samarinda.

"Terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu atas nama Wicang, pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 pukul 14.30 didampingi Kasi Pidum Kejari Samarinda, Indra Rivani,SH.,MH dan Dian Anggreani,SH selaku Jaksa Eksekutor serta Tim Pengawal Tahanan, membawa DPO Heriyanto Goeyono alias Wicang, menuju Lapas Narkotika Kelas II a Samarinda," ujar KasiIntel Kejari Samarinda Mohammad Mahdi, melalui rilisnya yang di terima pewarta BeritaHUKUM pada, Senin (16/1).

Dengan tertangkapnya DPO Heriyanto Goeyono Ald Wicang, telah mengurangi jumlah DPO Kejaksaan Negeri Samarinda, yang pada saat ini masih berjumlah tersisa 8 (delapan) orang DPO dan sekarang menjadi 7 (tujuh) orang DPO, terang Mahdi dalam rilisnya.

Ketika Kasi Intel Mohammad Mahdi di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM melalui telpon selularnya terkait kronologis penangkapan terpidana Wicang, yang selama 7 tahun menjadi buronan Kejaksaan, di balik Handponenya Jaksa Mahdi mengatakan, "nanti sore karena dirinya masih diluar kantor."

Hingga pukul 18.30 Wita pada, Senin (16/1) kembali pewarta mencoba menghubungi Kasi Intel Mahdi melalui pesan WatsApp, untuk meminta agar dapat mengetahui kronologis penangkapan terpidana Wicang, hingga berita ini ditayangkan belum juga didapat.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2