Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
DPO Perkara Hutan Ditangkap di Hotel GM Panggabean
Tuesday 07 May 2013 18:48:45
 

Gedung Bundar Pidana Khusus.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Berlin Sihombing yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pangakalan Kerinci, Riau.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, DPO Berlin Sihombing asal Pematang Siantar, berhasil diamankan di Hotel GM. Panggabean, jalan Bukit Barisan dua, Parapat, Sumatera Utara," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (7/5).

DPO berusia 53 tahun tersebut beralamat di Perumahan Villa Permata Paus Blok G-4 RT.02/ RW.01, Kel. Tangerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekan Baru.

Dijelaskan Untung, bahwa terdakwa Berlin Sihombing pada hari kamis tanggal 28 Maret 2013 memanfaatkan permohonan persetujuan pembantarannya (rawat inap di Rumah Sakit Santa Maria Pekan Baru) berdasarkan penetapan Majelis Hakim PN Pelalawan nomor: 28/Pen.Pid/2013 PN.Plw tanggal 21 Maret 2013 perkara Tindak Pidana Kehutanan.

Berlin melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 Ayat (2) UU RI No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan) namun ia melarikan diri dari RS tersebut, hingga akhirnya berhasil dibekuk.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2