Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DOB Diharapkan Percepat Pembangunan di Daerah
Friday 26 Oct 2012 07:59:11
 

Ketua DPR, Marzuki Alie (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Marzuki Alie mengharapkan dengan disetujuinya Daerah Otonom Baru (DOB) dapat mempercepat pembangunan, dan meningkatkan pelayanan Publik serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat sekitar. "Kita mengharapkan jangan sampai menambah kantong-kantong kemiskinan di daerah otonom baru tersebut," ujarnya saat menerima perwakilan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, di Gedung Nusantara III, Kamis Sore, (25/10).

Menurutnya, banyak pemekaran itu gagal karena tidak ada potensi didaerah tersebut, seperti Sumber Daya Alam. "Ini merupakan pertimbangan luar biasa, karena selama 3 tahun DPR menunda pembentukan daerah otonom baru karena itu, Kita harapkan pesisir barat bisa mendapatkan pemimpin yang mewakili rakyatnya," katanya.

Dia menambahkan, calon pemimpin harus turun dan berkomunikasi dengan rakyat. Pasalnya, jika dipilih karena duit maka daerah itu tidak akan maju karena calon bupati sudah melakukan investasi. "jadi saya harap jangan salah mencari pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya saat Paripurna DPR, Ketua Komisi III DPR Agun Gunanjar mengatakan, dengan disetujuinya 5 (lima) RUU DOB tersebut, diharapkan pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru tersebut dapat menata daerah tersebut lebih baik lagi

Ia menambahkan, bahwa hal ini merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah dan selanjutnya dapat memperkuat daya saing dan memperkokoh keutuhan NKRI.

DPR telah menyetujui Pembentukan lima daerah otonom baru itu meliputi pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, dan Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua barat.(si/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2