Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres 2014
DKPP Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Selasa Depan
Friday 23 Nov 2012 09:09:27
 

Suasana sidang pelanggaran kode etik terhadap KPU, Kamis (22/11).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan membacakan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU pada Selasa (27/11) pukul 14.00 WIB di Aula HM. Rasidi Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Demikian diungkapkan oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang kode etik terhadap KPU, Kamis (22/11) siang kemarin ditempat yang sama. Jimly didampingi oleh tiga anggota DKPP yang lain, yakni Abdul Bari Azed, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini.

Pada sidang kode etik episode ketiga itu, selain KPU (Teradu) dan Bawaslu (Pengadu), dihadirkan juga saksi ahli dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Bappenas untuk dimintai keterangan terkait penggunaan apilkasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses verifikasi partai politik.

Bappenas diwakili oleh Direktur Politik dan Komunikasi, Raden Siliwanti, sedangkan BPPT diwakili oleh Kepala Teknik Program Pemilu Elektronik, Faisol Baabdullah. Sebelum memberikan keterangan, keduanya disumpah terlebih dahulu.

Menurut Jimly, pihak BPPT dan Bappenas diundang karena pada sidang sebelumnya, kedua instansi itu disebut-sebut oleh pihak pengadu maupun teradu.

"Oleh karena itu, sidang DKPP ingin mendengar keterangan langsung dari keduanya, sehingga majelis sidang akan mendapatkan keterangan yang lengkap,” ucapnya.

Dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam tersebut, DKPP mengkonfrontasi sejumlah keterangan yang masih berbeda terkait Sipol dan pengunduran jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi, antara KPU, Bawaslu, dan Sekretariat Jenderal KPU.(ook/arf//kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilpres 2014
 
  Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
  Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
  Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
  Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
  Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2