Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
HAKI
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
2019-11-05 07:25:57
 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan layanan E-Pengaduan di Hotel J.W. Marriot Jakarta pada 4 November 2019. Sistem pengaduan online ini akan mampu mengakomodir aduan-aduan berupa pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual sehingga masyarakat akan lebih mudah dan aktif turut serta membantu DJKI dalam menciptakan iklim berkreasi dan berinovasi yang kondusif.

Sistem pengaduan pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual yang selama ini masih dilakukan dengan cara surat menyurat dirasa kurang efektif dan efisien. Oleh karena itu DJKI sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pelindungan dan pelayanan Kekayaan Intelektual membangun aplikasi Pengaduan KI Online' yang dapat diakses di E-pengaduan.dgip.go.id.

Selain itu, DJKI juga menggelar Rapat Kerja Teknis Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 4-7 November 2019 di tempat yang sama. Rapat ini dilaksanakan dalam upaya peningkatan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang terkait dengan tugas, pokok dan fungsi (TUPOKSI) serta kesesuaian suatu program dan kegiatan yang dilakukan terkait program KI yang diampu oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

"Diperlukan adanya pembinaan dan koordinasi antara DJKI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna mencapai kinerja yang optimal," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris, dalam laporannya kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Sebagai informasi, digitalisasi memang telah menjadi fokus DJKI untuk mewujudkan semangat menjadi The Best IP Office in the World. Selama beberapa tahun terakhir, DJKI terus berinovasi di bidang infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi teknologi guna terciptanya pelindungan kekayaan intelektual yang lebih baik.

DJKI memahami bahwa kekayaan intelektual memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah karena kaitannya yang erat dengan dunia perdagangan dan investasi Indonesia.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2