Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Cyber Crime Bareskrim Polri Menangkap 4 Pelaku Defacing Situs Pemerintah Maupun Swasta
2018-11-09 18:36:24
 

Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul saat jumpa pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (9/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA< Berita HUKUM - Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap 4 pelaku defacing, yang melakukan illegal akses terhadap situs milik pemerintah maupun swasta yang lemah dan rentan atas aksi hacking.

Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul menyampaikan grup Blackhat sangat aktif melakukan tutorial, sharing knowledge, sharing informasi situs-situs yang lemah dan muda untuk di hacking.

"Pelaku yang ditangkap LYC alias Mr. l4m4 (19), MSR alias GO3NJ47 (14), JBKE alias Mr. 4lone (16) dan HEC alias S3CD3C/DAKOCH4N (13). Dari 4 pelaku yang ditangkap, 3 masih dibawah umur," ujar Ricky Naldo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (9/11).

Pelaku LYC ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur. MSR ditangkap di daerah Cirebon, JBKE ditangkap di daerah Surabaya dan HEC ditangkap di tangkap di Jambi.

Para pelaku mendapat ajaran atau tutorial dari para Tutor. Bagaimana cara melakukan hack atau deface dengan teknik-teknik tertentu, dilatih dan tes dimasukan dalam grup WA.

"Mereka diberi target, apabila sudah berhasil membajak situs. Hasil bajakan di share ke grup WA," terangnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Ricky Naldo berharap kepada orang tua agar selalu untuk mengawasi kegiatan anak-anak mereka, agar tidak terjerumus dalam kelompok kepentingan dalam paham radikalisme.

Para perentas cyber dijerat hukuman dengan pasal 46 ayat 1,2,3 jo pasal 30 ayat 1,2,3 jo pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2