Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penculikan
Culik dan Bunuh Bocah, Ibu Satu Anak Divonis 20 Tahun Penjara
Thursday 29 Aug 2013 20:22:33
 

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.(Foto: Ist)
 
SUMUT, Berita HUKUM - Terdakwa pelaku penculikan yang mengakibatkan tewasnya seorang bocah berusia empat tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dihukum 20 tahun penjara. Terdakwa langsung pingsan mendengar vonis itu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Bahtar Djubri di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (28/8). Hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam sidang sebelumnya.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Santi Magdalena br Manurung (39) terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPIdana karena membunuh Shelo Alviano Nababan pada Februari lalu. Begitu mendengar vonis hakim itu, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan langsung pingsan.

Upaya petugas kepolisian untuk menyadarkan terdakwa gagal. Akibatnya, petugas terpaksa mengevakuasi terdakwa dari ruang sidang ke ruang tahanan.

Ibu korban, Kasmauli Manurung yang menyaksikan jalannya sidang, mengaku tidak puas dengan putusan hakim. Tetapi dia dan keluarga dapat menerimanya.

"Masih terlalu ringan hukuman itu, karena anak saya tidak hidup lagi," kata Kasmauli Manurung seusai sidang, seperti dilansir dari detik.com.

Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban Shelo Alviano Nababan dilakukan terdakwa pada pertengahan Februari 2013 lalu. Terdakwa yang juga memiliki seorang anak kecil, tega melakukan perbuatan tersebut antara lain karena dendam dengan ibu korban yang dinilai sering menghinanya.(rul/jor/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penculikan
 
  Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
  Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
  Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
  Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
  Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2