Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penculikan
Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
2020-12-30 22:56:54
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kabag Binops dan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ, saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku penculikan, masing-masing berinisial IS (46), EM (40), NTS (41), SPL (40), MM (21), dan perempuan berinisial IF (36). Mereka ditangkap polisi lantaran melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Elga Santoso.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban diculik pada Jum'at (25/12/2020) sekira pukul 03.30 WIB di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Saat ke luar rumah, sambung Yusri, korban dijemput oleh IS bersama rekan-rekannya.

"Jadi korban punya hutang senilai lebih dari Rp 7 miliar kepada tersangka AR. Kemudian pada Kamis (24/12/2020) AR menelepon IS untuk menagih hutang ke korban," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12).

Jika tidak mau membayar hutang, terang Yusri, AR meminta IS dan kawanannya untuk membawa korban. Setelah itu, IS menelepon EM, NTS dan SPL untuk melakukan aksi penculikan tersebut.

"Setelah berhasil menculik korban, para tersangka merampas ponselnya. Kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil," ungkap Yusri.

Para tersangka, lanjut Yusri, dengan menggunakan mobil mazda warna hitam ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian mereka mengganti mobil di depan Mall Graha Cijantung, Jakarta Timur.

Kemudian pelaku membawa korban ke Rest Area Km 34 Tol Jagorawi arah Bogor Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sana, tersangka IR telah menunggu mereka.

"Kemudian tersangka EM memiting leher korban dan membawanya ke dalam mobil, didalam mobil korban dipukul oleh tersangka SPL," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2