Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Cina
Cina Pangkas Drama dan Film Cabul
Friday 14 Nov 2014 09:42:39
 

Drama 24 yang dibintangi Kiefer Sutherland populer di Cina.
 
CINA, Berita HUKUM - Drama televisi di Cina mungkin saja tidak lagi dramatis, setelah badan pemerintah memberlakukan aturan sensor baru yang harus dipatuhi situs-situs yang menyiarkannya. Aturan ini mewajibkan adegan percintaan antara dua orang yang baru kenal atau perselingkuhan dipangkas dari semua film dan drama.

Menurut portal berita Sohu, pertunjukan yang terlalu banyak mengandung "kontak fisik" juga harus dipotong.

Badan pemerintah yang mengurusi media, radio, film, dan televisi ini dilaporkan mengatakan situs-situs online harus menyunting pertunjukan yang mengandung adegan pembunuhan, penculikan, bunuh diri, pemakaian narkoba, judi, dan supranatural.

Judul drama atau film yang mengarah atau berkonotasi cabul diminta diganti.

Situs-situs di Cina kini makin sering menayangkan drama produksi Amerika dan Korea Selatan.

Aturan baru ini membuat para pemirsa khawatir drama yang ditonton akan menjadi tidak menarik karena sudah dipangkas secara besar-besaran.

Tapi banyak pula yang mendukung, kata koran The Global Times. Seorang pembaca mengatakan banyak film asing yang terlalu banyak mengandung muatan pornografi.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Cina
 
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perlu Antisipasi dan Mitigasi Lonjakan Wisatawan Cina
  Ketika Negara-negara Eropa Menghadapi Jebakan Utang' China
  Pertumbuhan Ekonomi Cina Melambat Akibat Pandemi Corona Hingga Utang
  Topan In-fa Melintasi Cina Puluhan Orang Tewas, Shanghai Dilanda Banjir Besar
  Tren 'Kaum Rebahan' Melanda Anak-anak Muda China yang Merasa Lelah Budaya Kerja Keras Tapi Gaji Pas-pasan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2