Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Ahok
Chairul Huda: MA Dipastikan Akan Menolak PK Ahok
2018-02-27 04:07:30
 

Ilustrasi. Dr Chairul Huda, SH, MH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) dipastikan akan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat berbincang dengan redaksi, Senin (26/2).

"Ahok ajukan PK ke MA sah saja. Tapi ini alasannya apa? Tidak ada novum baru yang releva. Jadi begini pasti ditolak oleh MA. Langkah Ahok sia-sia ini," kata Chairul.

Chairulpengajuan novum baru atas dasar putusan Buni Yani tidak relevan dalam kasus Ahok. Karena, kata dia, putusan Ahok tidak berdasarkan pada unggahan video Buni Yani, melainkan ucapannya sendiri di Kepulauan Seribu yang diunggah Humas Pemprov DKI Jakarta.

Atas dasar itu, Chairul menyayangkan sikap Ahok yang menurutnya terlalu percaya pada kuasa hukumnya yang tidak paham soal langkah PK tersebut. Chairul bahkan menduga jika kuasa hukum hanya menuruti perintah Ahok tanpa mau memberi masukan soal konstruksi hukum dalam pengajuan PK.

"Kuasa hukumnya kayak orang bayaran aja. Apapun disuruh Ahok mau. Kan memang alasan pengacara Ahok bilang alasan pengajuan PK karena disuruh Ahok. Kalau saya diminta Ahok saya terus terang saja bilang tidak ada novum baru pasti ditolak. Cari ahli lain saja. Jadi pengacara Ahok tidak punya integritas. Janan kayak orang bayaran lah," demikian Chairul.(san/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2