Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gratifikasi
Cegah Korupsi, Bentuk Tim Antigratifikasi
Friday 09 Jan 2015 06:18:05
 

Ilustrasi. Gratifikasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani berencana membentuk sebuah unit pengedalian gratiflkasi di BKPM. Selasa (6/1) lalu. Selain ditujukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, juga digunakan untuk memberikan kepastian dalam proses perizinan investasi yang terbebas dari praktek pemberian hadiah kepada penyelenggara negara yang kerap disebut gratiflkasi.

"Kami di BKPM rencananya akan membentuk satu unit pengendalian gratifikasi yang tentunya akan memberikan layanan kepastian yang memberikan kepastian kepada investor dan pemohon perizinan untuk tidak melakukan gratifikasi," ujarnya kepada wartawan usai melaporkan harta kekayaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta kemarin.

Sejauh ini, dirinya mengaku sudah menyiapkan beberapa aturan terkait dengan pembentukan Tim Pengendali Gratifikasi tersebut. Namun saat didesak detil perihal unit pengendali gratifikasi di BKPM tersebut, Franky enggan membocorkan.

"Intinya, ada beberapa yang kami sudah kita siapkan terkait Peraturan BPKM terkait dengan misalnya benturan kepentingan, dengan whistleblower, mekanisme pengaduan, itu semua sudah ada dalam peraturan BKPM," tandasnya.

Selain berencana membentuk unit pengendali gratifikasi, pria yang dulunya dikenal sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini, juga bakal menerapkan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyangkut proses perizinan investasi di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya berupaya menggandeng KPK untuk memastikan pelayanan tersebut tidak menyimpang dan tetap sesuai dengan jalurnya.

"Jadi hari ini (kemarin, Red) kami dari BKPM selain saya pribadi menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sebagai pejabat negara, kami juga melakukan konsultasi terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu yang akan dilaksanakan BKPM," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, kedatangan Franky, selain melaporkan harta kekayaan juga berdiskusi denganpimpinan KPK perihal bagaimana membangun iklim investasi yang kondusif. Selebihnya, dirinya mempersilakan untuk mengkonfirmasi pertemuan tersebut langsung dengan pimpinan KPK.(sar/indopos/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Gratifikasi
 
  KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
  Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
  Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
  Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
  Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2