Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Cara Mendapat Obat Gratis Khusus Pasien COVID-19 yang Isoman
2021-07-17 13:48:44
 

Ilustrasi. Tampak spanduk tanda Isolasi Mandiri (Isoman) di salah satu rumah warga.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kemenkes memperluas layanan konsultasi dan pengiriman obat gratis bagi pasien COVID-19 isolasi mandiri ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berikut ini alur pelayanan telemedicine dan daftar obat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berharap, cakupan layanan konsultasi dan pengiriman obat gratis bagi pasien COVID-19 isolasi mandiri atawa isoman bisa terus pemerintah kembangkan di daerah-daerah lain.

Kementerian Kesehatan mengaktifkan Layanan Telemedisin di https://isoman.kemkes.go.id yang bisa digunakan untuk pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri.

Sebelum menggunakan layanan ini, pasien COVID-19 diimbau sudah melakukan tes PCR / swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan, daftarnya bisa diperiksa di https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19.

Jika hasil tes positif pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis dan lalu dapat memeriksa apakah dapat menerima layanan gratis dengan memasukkan NIK di https://isoman.kemkes.go.id.

Setelahnya konsultasi dapat dilakukan secara daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedisin secara GRATIS di menu Konsultasi dan memasukan kode voucher ISOMAN di aplikasi yang dipilih.

Sebelum konsultasi dengan dokter dimulai, silakan informasikan diri sebagai pasien program Kementerian Kesehatan.

Dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika melakukan isoman maka ada obat yang dapat ditebus gratis dengan mengisi formulir pesanan di menu Tebus Resep yang ada di website Isoman Kemenkes.

Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk area Jabodetabek.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id.

(covid19/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2