Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
Calon MK Tak Hafal Pancasila, Komisi III Lakukan Voting
Monday 04 Mar 2013 22:27:22
 

Fit and proper test Hakim Agung di gedung DPR RI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Memilukan. Hal itu yang mungkin bisa diucapkan pada calon katua Mahkamah Konstitusi (MK), Djafar Al Bram. Saat menjalani fit and proper test, Senin (4/3) dengan komisi III DPR RI, Djafar Al Bram salah-salah saat membaca Pancasila.

Saat diminta menyebut Pancasila, Djafar menyebut isi Pancasila ada yang ditambahi. Bahkan, Bram sempat terdiam sejenak sebelum menyebut isi Pancasila. Di sila kedua, Bram menambahkan kata "peri", padahal di sila ini bunyinya adalah "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Dan satu lagi kesalahan yakni pada sila keempat.

Bram menyebut sila keempat adalah "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan keadilan". Hal itu langsung diralat oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Sebab, dalam sila ini tidak menggunakan kata "keadilan", melainkan "perwakilan". "Jadi yang benar, pada sila keempat ini adalah 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan," ujar Ahmad Basarah.

"Ini catatan bagi Komisi III. Calon hakim MK tak hafal Pancasila. Bagaimana bisa memahami nilai-nilai Pancasila kalau konstruksinya tidak hafal. Tugas MK itu menguji undang-undang atas UUD 1945. Di Pembukaan UUD 1945 itu ada Pancasila," pesan Basarah.

Saat ini pemilihan katua MK masih berlangsung. Anggota komisi III saat ini sedang melakukan voting. Pengumuman siapa pengganti Mahfud MD akan diumumkan malam ini. Setelah voting selesai, maka akan dilanjutkan penghitungan suara.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2