JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Komisi III melakukan Fit and Proper Test terhadap calon Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tiga calon Ketua MK, mareka adalah Prof. Dr. Arief Hidayat SH, MS, Dr. Sugianto SH, MH, dan Dr. H. Djafar Albram SH., MH., SE., MM.,Bc., KN., CPN., M.AP. Calon pertama, Arier Hidayat menyayangkan Institusi yang mengedepankan omongan dari pada kinerjanya. Misalnya saja, sebelum status seorang diputuskan, Institusi penegak hukum sudah menggembar-gemborkan atau membocorkan status seseorang.
Seperti diketahui bersama, belakangan ini ramai diperbincangkan soal bocornya Sprindik Anas Urbaningrum dari Institus yang menanganinya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, sebelum ada keputusan resmi dari Lembaga tersebut, status seseorang dalam hal ini status Anas sudah diketahui publik.
Arief Hidayat, saat ditemui usai menjalani Fit and Proper Test di gedung DPR RI, Senin (4/3) menjelaskan, tidak sepatutnya Institusi dimanapun memberikan statment sebelum keputusun diambil. Apalagi jika menyangkut status seseorang. "Saya mengatakan , kalau ada hakim yang mempublish sebelum keputusan diambil, saya mengatakan itu tidak etis, konstitusi dimanapun itu harus memposisikan dirinya," katanya.
Lembaga penegak hukum harus bisa melakukan pikiran jernih, yang tidak menimbulkan statment yang kontroversi. "Harus mempunyai pikiran jernih untuk berkomentar. Harus bisa memposisikan diri kapan harus diumumkan, kapak tidak," tambahnya.
Sementara jika dirinya terpilih menjadi Ketua MK untuk menggantikan Mahfud MD yang pensiun, Lembaga yang dipimpinnya nanti harus memiliki pikiran jernih, lepas dari kepentingan politik. "Saya mempunyai fungsi mencerahkan bangsa, sehingga kita melihat pernyataan-pernyataan hakim tidak mengandung konflik sosial, dan harus bersifat filosopis," tegasnya.
"Harus siap menentramkan dan bersifat menyatukan bangsa ini, itu posisi yang harus diambil seorang hakim terutama hakim MK," pungkasnya.(bhc/din) |