Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hakim
Calon Ketua MK Sayangkan Institusi Pembocor Status Seseorang
Monday 04 Mar 2013 19:54:16
 

Prof. Dr. Arief Hidayat SH, MS, calon ketua Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Komisi III melakukan Fit and Proper Test terhadap calon Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tiga calon Ketua MK, mareka adalah Prof. Dr. Arief Hidayat SH, MS, Dr. Sugianto SH, MH, dan Dr. H. Djafar Albram SH., MH., SE., MM.,Bc., KN., CPN., M.AP. Calon pertama, Arier Hidayat menyayangkan Institusi yang mengedepankan omongan dari pada kinerjanya. Misalnya saja, sebelum status seorang diputuskan, Institusi penegak hukum sudah menggembar-gemborkan atau membocorkan status seseorang.

Seperti diketahui bersama, belakangan ini ramai diperbincangkan soal bocornya Sprindik Anas Urbaningrum dari Institus yang menanganinya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, sebelum ada keputusan resmi dari Lembaga tersebut, status seseorang dalam hal ini status Anas sudah diketahui publik.

Arief Hidayat, saat ditemui usai menjalani Fit and Proper Test di gedung DPR RI, Senin (4/3) menjelaskan, tidak sepatutnya Institusi dimanapun memberikan statment sebelum keputusun diambil. Apalagi jika menyangkut status seseorang. "Saya mengatakan , kalau ada hakim yang mempublish sebelum keputusan diambil, saya mengatakan itu tidak etis, konstitusi dimanapun itu harus memposisikan dirinya," katanya.

Lembaga penegak hukum harus bisa melakukan pikiran jernih, yang tidak menimbulkan statment yang kontroversi. "Harus mempunyai pikiran jernih untuk berkomentar. Harus bisa memposisikan diri kapan harus diumumkan, kapak tidak," tambahnya.

Sementara jika dirinya terpilih menjadi Ketua MK untuk menggantikan Mahfud MD yang pensiun, Lembaga yang dipimpinnya nanti harus memiliki pikiran jernih, lepas dari kepentingan politik. "Saya mempunyai fungsi mencerahkan bangsa, sehingga kita melihat pernyataan-pernyataan hakim tidak mengandung konflik sosial, dan harus bersifat filosopis," tegasnya.

"Harus siap menentramkan dan bersifat menyatukan bangsa ini, itu posisi yang harus diambil seorang hakim terutama hakim MK," pungkasnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2