Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hakim
Calon Hakim Agung Jalani Seleksi Kualitas
Wednesday 20 Mar 2013 10:06:57
 

Pembukaan seleksi Calon Hakim Agung.(Foto: Ist)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Seleksi kualitas Calon Hakim Agung (CHA) Periode I Tahun 2013 mulai berlangsung pada, Selasa (19/3) bertempat di Auditorium Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, diikuti oleh 52 peserta. Dalam proses seleksi kali ini ke- 52 CHA tersebut dinilai karya profesinya berupa putusan hakim (untuk hakim karier), tuntutan, pembelaan dan publikasi ilmiah (untuk peserta non karier). Selain itu para CHA juga dinilai melalui karya tulis yang dibuat di tempat serta menyelesaikan kasus hukum berupa membuat putusan kasasi dan menjawab soal kasus pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Seleksi ini akan berakhir Rabu (20/3) (hari ini).

Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman secara resmi membuka pelaksanaan seleksi tersebut. Dalam sambutannya Eman mengapresiasi para peserta seleksi karena faktanya saat ini gaji hakim agung lebih kecil ketimbang hakim tinggi. Namun Eman meyakinkan para peserta seleksi bahwa profesi hakim agung memiliki kebanggaan tersendiri.

“Menjadi hakim agung adalah prestise dan mempunyai kebanggaan tersendiri, karena tidak semua hakim dapat menjadi hakim agung. Apalagi jabatan hakim agung adalah jabatan terbuka yang memberi kesempatan kalangan non karier bisa mendaftar ikut seleksi asal memenuhi persyaratan,” tegas Eman.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri kepada para peserta yang berkompetisi dalam seleksi ini. “Saya sangat mengapresiasi peserta yang mau berkompetisi saat ini, terutama para hakim tinggi. Saya tahu bahwa pendapatan Ketua Pengadilan Tinggi saat ini mencapai Rp48 juta per bulan sedangkan hakim agung sendiri hanya Rp30 juta. Selain itu tentunya seleksi ini akan sangat menguras tenaga dan pikiran,” imbuhnya.

Taufiq juga menjabarkan sosok hakim agung yang ingin didapatkan Komisi Yudisial dalam tiap penyelenggaraan seleksi adalah hakim agung yang progresif dan inspiratif, mempunyai wawasan luas, keilmuan hukum yang mumpuni, dan dapat menyelesaikan masalah. “Kami berharap pada Bapak dan Ibu yang nantinya menjadi hakim agung, jadilah hakim agung yang progresif dan inspiratif, agar tercatat dalam sejarah. Bukan hakim agung yang hanya menjalankan rutinitas kerja biasa saja,” terang Taufiq.

Seleksi CHA Periode I Tahun 2013 dilaksanakan untuk mencari tujuh hakim agung berdasarkan Surat Ketua MA Nomor 08/KMA/HK.01/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 untuk menggantikan hakim agung yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, diberhentikan, dan untuk melengkapi kekurangan hasil seleksi sebelumnya. Komisi Yudisial diamanatkan mengusulkan calon hakim agung tiga kali lebih banyak dibanding yang dibutuhkan ke DPR.(ky/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2