JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 memang masih terhitung dua bulan lagi. Yaitu pada 9 April. Namun bagi Giwo Rubianto, penggiat dan aktivis organisasai perempuan, ada hal mengganjal terkait calon legislative pada Pemilu mendatang, khususnya bagi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di Parlemen.
“Keterwakilan perempuan di parlemen memiliki peluang namun banyak kendala. Harusnya UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu tidak sebatas berhenti pada caleg perempuan saja, juga bisa menjamin keterwakilan perempuan duduk di kursi legislative. Dari sisi UU Pemilu saja merealisasikan 30 persen sulit,” papar pemilik nama lengkap Ir. DRA. Hj. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd ini, membuka percakapan pada BeritaHUKUM.com, Senin (17/2).
Lanjut Giwo, jika peluang 30% wakil perempuan hadir di parlemen, maka permasalahan akan perempuan mengenai kesehatannya, kemiskinan, pendidikan dan keselamatan kaum wanita dapat diatasi seiring waktu.
“Satu hal utama adalah upaya yang harus dilakukan sebelum terjun berpolitik yaitu menyiapkan karakter yang handal, jujur dan berdaya saing tinggi. Dan perempuan sebagai ibu memiliki andil yang utama dalam membentuk hal itu. Sebagai caleg saya akan terus memperjuangkan hak kaum perempuan meski banyak kendala."
Saya awalnya tidak suka politik, namun untuk mengenalnya lebih dekat saya harus mengikutinya melalui misi dan visi guna memajukan kaum perempuan,” pungkas Giwo, yang pada 2014 ini ikut berjuang dan berkampanye sebagai caleg Golkar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Ir. DRA. Hj. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd merupakan aktifis dan penggiat organisasi Perempuan sejak 1995. Pada 2004 hingga 2007 Giwo pernah menjabat selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sebelumnya periode 1997 hingga 2002 menjabat Bendahara Umum, DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia. (bhc/mat)
|