Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Cagub Agus Yudhoyono: Rp 1 Milyar Per Tahun Tiap RW Sangat Realistis
2016-11-15 07:49:26
 

Cagub Agus Harimurti Yudhoyono, saat blusukan di RW 8, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara, Senin (14/11).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kandidat Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono memberikan tanggapan soal dana Rp 1 Miliar yang ia canangkan untuk pemberdayaan komunitas tiap Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta. Agus menilai program tersebut sangat realistis.

"Makanya program yang saya tawarkan itu sangat realistis. Bagi saya karena saya ingin betul-betul memberdayakan komunitas dalam pembangunan kota besar Jakarta ini," ujar Cagub Agus, seusai blusukan di RW 8, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara, Senin (14/11).

Program tersebut dinilai Agus haruslah tepat sasaran. Setiap RW juga diminta menunjukkan masing-masing prioritas saat bantuan tersebut diturunkan.

"Nanti kan ada juga diskusi, kita akan lihat. Tapi rata-rata selama saya bergerilya ke lapangan ke mana-mana, yang mereka inginkan sederhana sebenarnya dan sangat realistis," lanjut Agus.

Soal sumber dana, Agus menjelaskan dana tersebut berasal dari APBD. Dia menjelaskan pada prinsipnya bantuan dana tersebut bertujuan untuk mengembangkan komunitas.

"Ya dananya dari APBD, kita hitung. Lingkup RW ya, ada AD/ART-nya, ada segala macam, intinya untuk mengembangkan komunitas yang ada di bawah dan juga inisiatif itu tentu berbeda dari tiap-tiap RW dan RT," papar Agus.

Agus menambahkan bahwa setiap RT dan RW juga membutuhkan sarana perbaikan. Selain itu, termasuk sarana jalan di lingkungan sekitar.

"Tapi itu bentuknya program yang akan betul-betul dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Jadi bukan berarti kita bagi-bagi uang, tetapi ini artinya mereka ingin sesuatu yang belum pernah diperhatikan sebelumnya dan mereka memiliki keleluasaan untuk mengembangkan itu," urainya.

Sebelumnya, Agus menjanjikan adanya uang pemberdayaan komunitas. Ini untuk membiayai pelatihan di tingkat RT dan RW. Agus memandang RT RW belum diberdayakan dan belum diperhatikan. Besaran dana pemberdayaan komunitas ini sebesar Rp 1 miliar per tahun.

"Saya ulangi, Rp 1 miliar per RW per tahun. Berapa besarnya? (dijawab audiens Rp 1 miliar) Berapa? (dijawab audiens Rp 1 miliar)," kata Agus, saat berpidato di Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU), Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Minggu (13/11).(demokrat/detik/wan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2