Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Cacat Hukum, Pembatalan Kode Etik dan Perilaku Hakim
Monday 05 Mar 2012 19:30:01
 

MA seharusnya menolak uji material atas kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diajukan empat pengacara (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pembatalan delapan poin kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) melalui uji material (judicial review) yang diputuskan MA, dianggap cacat hukum. Pasalnya, SKB tersebut bukan objek uji material MA.

Selain itu, SKB tersebut merupakan suatu kebijakan dan bukan termasuk dalam hierarki tata urut perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Produk SKB itu tidak dapat diujimaterialkan olh MA,” kata mantan hakim agung Laica Marzuki dalam acara diskusi di gedung YLBHI, Jakarta, Senin (5/3).

Meski dalam suatu pemerintahan salah satu penggeraknya adalah kebijakan, lanjut dia, tapi kebijakan bukanlah hukum. Sangat tidak tepat badan peradilan menguji suatu kebijakan yang bukan ditentukan dalam hierarki pembentukan perundang-undangan. Apalagi MA tidak boleh dan tidak berwenang mengadili kebijakan.

“Pengadilan itu hanya diberikan kewenangan untuk mengadili hal-hal yang terpaut dengan hukum. Sedangkan mengenai kebijakan tidak boleh. Jika MA melakukannya, hal ini merupakan hal yang fatal yang telah dilakukan MA," jelas Laica yang juga mantan hakim konstitusi tersebut.

Kebijakan yang tertuang dalam bentuk SKB tersebut, jelas dia, sangat berbeda dengan Peraturan MA dan Peraturan KY. Alasannya, peraturan MA atau KY walaupun tidak termasuk dalam ketentuan UU Nomor 12/2011 itu, tapi masih dapat didelegasikan menjadi sebuah UU.

“Pengujian terhadap ketentuan dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diajukan empat advokat itu, tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum-red). Seharusnya, MA tidak menerima permohonan tersebut,” kata dia.

SKB itu, jelas dia, tidak terkait kerugian ataupun kepentingan pihak pemohon. Pasalnya, keputusan bersama merupakan ranah antardua lembaga negara, yakni MA dan KY. Dirinya pun mempertanyakan kepentingan dari empat pengacara, yakni Henry P Panggabean, Humala Simanjuntak, Lintang O Siahaan dan Sarmanto Tambunan mengajukan uji material tersebut.

“Seharusnya vonis yang lebih tepat dijatuhkan MA dalam mengadili perkara ini adalah tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaarrd alias NO. Tetapi anehnya, mengapa majelis hakim menerima permohonan pengacara yang tak memiliki urgensi dalam SKB yang diputuskan MA dan KY tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, MA tlah mengabulkan permohonan pengujian terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Putusan ini diajukan empat pengacara, yakni Henry P Panggabean, Humala Simanjuntak, Lintang O Siahaan dan Sarmanto Tambunan. Atas dasar tersebut, delapan poin yang terdapat dalam SKB tersebut digugurkan secara sepihak oleh MA sebagai pembuat kebijakan ini.(gnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2