Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemerkosaan
Cabuli Pelajar, Anggota DPRD Lebak Divonis 6 Tahun Penjara
Friday 15 Feb 2013 22:46:47
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
PANDEGLANG, Berita HUKUM - Terbukti mencabuli pelajar, oknum Anggota DPRD Lebak Yaya Supriadi (40), diganjar hukuman 6 tahun penjara. Politisi PKB ini juga didenda Rp 60 juta subsider lima bulan kurungan. Kasus asusila ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (14/2).

Menurut Noerista Suryawati (ketua Majelis Hakim), dengan anggota Lili Evelin dan Diana Febrina Lubis dalam putusannya menyatakan dakwaan Jaksa primair pasal 81 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, unsurnya dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya tidak terbukti.

Tapi terdakwa Yaya Supriadi terbukti melanggar dakwaan subsidiair pasal 81 ayat (2) unsurnya dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda 60 juta subsidair lima bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsidair 6 bulan penjara. Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, bahwa perbuatan cabul kepada anak tersebut oleh terdakwa dilakukan tanggal 7 Desember 2010, terdakwa Yaya Supriadi adalah Anggota DPRD Kabupaten Lebak melakukan perbuatan pencabulan terhadap pelajar asal Lebak, perbuatan tersebut dilakukan di dalam mobil dan di sejumlah tempat di Kabupaten Pandeglang.

Korban bersama keluarganya tidak terima atas perbuatan terdakwa tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Pandeglang Jumat (20/4) lalu ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang.(sun/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemerkosaan
 
  Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
  Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
  Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2