Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PTPN
Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
Friday 20 Mar 2015 00:33:14
 

Ilustrasi. Para Buruh Perkebunan Sawit.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sedikitnya ratusan buruh PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara mengeluh. Pasalnya satu bulan terakhir para buruh belum menerima gaji.

“Satu bulan gaji kami belum menerima gaji, kalau tidak segera dibayar nanti kami makan apa,” ujar salah seorang buruh PTPN-I yang tidak mau dituliskan namanya kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (19/3).

Padahal, menurut buruh di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu beberapa bulan ke belakang membayar gaji buruh tepat waktu setiap tanggal 5, namun kini sering terlambat. “Malah yang terjadi saat ini gaji buruh belum dibayarkan,” kesal buruh.

Sementara itu, Asisten Personalia PT.PN-I, Cot Girek, Abdul Wahab Tursina mengakui belum membayar gaji para buruh selama satu bulan, dengan alasan produksi sawit selama ini menurun.

“Karena selama ini hasil produksi menurun, maka dari itu kita terlambat membayarkan gaji buruh,” jelasnya.

Menurut Tursina, pada saat buah sawit normal, produksi sawit PT.PN I mencapai 6.000 ton per bulan dari luas kebun sawit 7.778 hektar. Namun sekarang produksi sawit hanya mencapai 3.000 ton per bulan.

“Alasannya karena banyak kebun sawit yang direplanting (peremajaan) sehingga produksi sawit menurun,” katanya.(bh/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2