Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pailit
Buruh Minta Atensi Kapolri Usut Tuntas Dugaan Keterangan Palsu Putusan Pailit CV 369 Tobacco
2018-10-17 17:00:07
 

Ratusan buruh perusahaan rokok 369 melakukan aksi unjuk rasa terkait putusan pailit CV 369 Tabacco.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan buruh perusahaan rokok 369 (Sam Liok Kieu) berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Rabu (17/10). Mereka meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan atensi khusus terhadap proses hukum pembuatan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang diduga melibatkan Direktur PT Surya Sentral Diafroma (SSD) Hermanto Tedjadipura. Surat dan keterangan palsu inilah yang menjadi dasar perusahaan rokok yang berdiri sejak 1992 ini diputus pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya.

"Kami meminta perhatian khusus Kepada Kapolri agar jajarannya menuntaskan kasus ini seadil-adilnya," ujar Ciharso Distana, pengurus perusahaan rokok 369 (Sam Liok Kieu) di lokasi.

Persoalan ini bermula saat perusahaan rokok milik Goenadi, terlambat membayar tagihan saus rokok dari pemasok PT SSD. Nilai tagihan yang harus dibayar sekitar Rp 766 juta dan Rp 924 juta. Pembayaran telat, lantaran perusahaan harus membayar pita cukai dan pajak sesuai surat edaran Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2018. Surat edaran ini perihal pengambilan pita cukai yang jatuh temponya pada bulan Januari atau Februari 2016, diwajibkan membayar pada akhir Desember 2015.

"Selanjutnya saudara Hermanto Tedjadipura memerintahkan Ibu Sari dan pengacara bernama Wahyu Ongko Wiyono datang sekitar April 2016 ke perusahaan kami untuk menagih. Kami ada niat baik dan disepakati untuk membayar dengan satu unit mesin HLP/pengepakan doubel bendel isi 16 batang merek mollins dengan harga pasaran Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar. Kami juga berniat mengembalikan beberapa saus rokok Rp 353 juta yang yang belum kami gunakan, masih segel, untuk mengurangi tagihan," paparnya.

Menurut Sari, kata Distana, penawaran itu dijanjikan akan dibicarakan dengan Hermanto terlebih dahulu. Namun saat menunggu kabar, tiba-tiba perusahaan mendapat panggilan surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) pada 4 agustus 2016 dengan pemohon PT Surya Sentral Diaroma dan Hermanto, yang keduanya diwakili penasehat hukum Wahyu Ongko Wiyono. Goenadi merasa janggal dengan adanya dua kreditur, sebab dirinya hanya berhutang kepada satu pihak yakni PT Surya Sentral Diaroma dengan direktur Hermanto Tedjadipura. Pihaknya menduga upaya ini dilakukan untuk memenuhi syarat dalam aturan kepailitan.

"Sebab syarat sebuah perusahaan bisa dipailitkan itu karena ada hutang yang tidak bisa dibayar, kepada minimal dua kreditur atau pemberi hutang," jelas Distana.

Hingga akhirnya pada 24 Oktober 2016, perusahaan rokok 369 diputus pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya. Karena merasa hanya berhutang dengan satu pihak, laporan polisi dibuat di Polda Jawa Timur, dengan tuduhan pembuatan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik oleh Hermanto. Kendati begitu laporan ini tersendat hingga akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menghentikan proses hukum dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada 12 Oktober 2018. Sebelumnya penanganan kasus tersendat, perusahaan sempat melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Agustus 2018.

"SP3 keluar bertepatan waktunya dengan surat pemberitahuan adanya gelar perkara dari Bareskrim. SP3 siang, surat pemberitahuan gelar perkara pagi," ucapnya.

Perusahaan berharap hasil gelar perkara berpihak kepada mereka. Sehingga nasib 3 ribu buruh bisa semakin jelas, kembali seperti sediakala bisa mengais rejeki.

"Kami pernah minta ke penyidik Polda Jawa Timur untuk mendatangkan Hermanto, untuk memastikan apakah Hermanto dimaksud ialah Hermanto Tedjadipura, namun tak juga dipenuhi. Ini kan janggal. Pak Goenadi dengan perusahaannya itu dipercaya mendapat pinjaman dari BNI sebesar Rp 270 miliar dan angsurannya tidak pernah ada masalah, masa ini hutang sekitar Rp 2 miliar langsung dipailitkan. Bahkan aset yang disita mencapai Rp 1,6 triliun lagi, karena itu kurator juga kami polisikan," tandas Distana.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2