Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Buruh Migran
Buruh Migran Belum Diperhatikan Pemerintah
Wednesday 23 May 2012 22:28:28
 

Demo KASBI (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Buruh Migran, yang jadi pahlawan devisa negara, sampai kini belum mendapatkan perhatian serius dan mulia dari Pemerintah. Begitulah pernyataan dari pihak KASBI, yang siang tadi, Rabu (23/05), melakukan aksinya perihal nasib kasus buruh Migran ini.

KASBI memaparkan dua kasus yang hingga kini tidak jelas nasibnya, yakni Saringkem, buruh migran yang berangkat ke Malaysia, pada tanggal 8 Oktober 2004, dan Surti, yang berangkat ke Arab Saudi pada tanggal 19 September 1999, yang hanya dibayar upahnya selama 8 bulan pertama dan hingga kini belum dibayar sisanya. Dari kedua kasus tersebut, dijelaskan, bahwa buruh migrant Indonesia (BMI) masih terdiskriminasi dalam ranah hukum dan perlindungan pekerja.

“Kasus Unatin yang bekerja selama 32 bulan di Kuwait, hanya dibayarkan upahnya selama 11 bulan saja. Kasus Alipah Bt Sopan Samad, sisa upahnya selama 5 bulan tidak dibayarkan. Sejak tanggal 29 Maret 2011, keluarganya melaporkan masalah tersebut, hingga lebih satu tahun belum juga terselesaikan,” tulis pihak organisasi yang konsen di perburuhan tersebut.

Usai melakukan aksi, pihak KASBI pun memberikan pernyataan sikapnya kepada public, seperti yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu sore tadi, berikut pernyataannya.

FKBMI-Konfederasi KASBI dengan ini menyatakan :

1.Menuntut Negara dalam hal ini BNP2TKI dan Departemen Luar Negeri untuk segera memulangkan para buruh Migran Indonesia yang terlantar di luar negeri;

2.Menuntut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi dan menindak tegas PPTKIS yang tidak membayar Asuransi Buruh Migran dan tidak bertanggung jawab atas pembayaran upah buruh migran;

3.Menuntut Departemen Luar Negeri/Kedutaan Besar/Atase/Konsulat Indonesia untuk memberikan Perlindungan yang maksimal terhadap Buruh Migran Indonesia;

4.Menuntut Pencabutan UUPPTKILN No. 39 dan menciptakan perundangan-undangan yang meyakinkan perlindungan bagi BMI dan keluarganya. (bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Buruh Migran
 
  Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
  Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
  Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
  BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
  BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2