Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Buruh Kota Bekasi Tuntut Kenaikan UMK
Thursday 24 Nov 2011 22:24:05
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Ribuan buruh dari sejumlah pabrik yang tersebar di Kota Bekasi, Kamis (24/11), mengelar aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), Aksi ini dilakukan dengan memblokir jalan di tengah jantung kota Bekasi. Akibatnya, arus lalu lintas macet total selama beberapa jam.

Petugas kepolisian setempat, terpaksa harus menutup gerbang tol untuk mencegah macet lebih parah lagi. Akibat dari langkah petugas ini, kendaraan yang hendak keluar tol tersebut dialihkan menuju Bekasi Timur.

Aksi unjuk rasa yang berawal berlangsung di Pemkot Bekasi, Jawa Barat itu, merupakan hasil penetapan UMK yang diputuskan hanya untuk upah sebesar Rp 155 ribu per bulan dari sebelumnya Rp1,275 juta per bulan. Penetapan itu ditolak pekerja dan mereka malah mengancam akan mem-PTUN-kan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang telah memutuskan kenaikan UMK tersebut.

Sementara itu, Ketua Apindo Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi menyatakan, sekitar 80 persen perusahaan yang berdomisili di Kota Bekasi keberatan akan kenaikan UMK Bekasi 2012 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan itu. Rencananya, perusahaan yang berkeberatan itu akan mengajukan penangguhan bersama kepada gubernur.

"Bagi perusahaan besar, mungkin tidak masalah. Tapi sayangnya jumlahnya hanya dua puluh persen. Di Kota Bekasi yang banyak adalah industri kecil. Mereka yang tak sanggup dan akan mengajukan penangguhan," kata Purnomo.

Purnomo menambahkan, tidak semua perusahaan yang berkeberatan akan mengajukan penangguhan., karena untuk menangguhkan pelaksanaan penggajian sesuai UMK itu harus tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi. ”Untuk itu, perusahaan yang keberatan tapi tidak akan mengajukan penangguhan akan membuat kesepakatan mandiri dengan serikat pekerja di tempatnya masing-masing,” imbuh dia. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2