Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Dana APBN
Buronan Theo, Ketua Koperasi Hidup Baru Didakwa Korupsi Rp 1,4 Miliar
Monday 25 Mar 2013 19:50:18
 

Suasana sidang R Dwi Setio alia Theo Senin (18/3), namun tanpa dihadiri tersangka karena masih dalam Buronan.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) mendakwa Ketua Koperasi Hidup Baru Balikpapan, R Dwi Setio alias Theo masih dalam buronan, melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Senin (25/3). Buronan Theo didakwa korupsi dalam pencairan dana bergulir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2006 sebesar Rp 1,4 Miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Suarsana SH, dengan anggota Abdul Gani SH dan Radjali SH dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Yogo SH dan Aditia SH, mengatakan terdakwa R Dwi Setio alias Theo telah melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang telah merugikan keuangan negara.

Terdakwa Ketua Koperasi Hidup Baru R Dwi Setio alias Theo didakwa Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

"Terdakwa sebagai Ketua Koperasi Hidup Baru pada tahun 2006 membuat proposal fiktif yakni seolah-olah sudah menjalankan sentra perkebunan Nanas di KM-17 Karang Joang Balikpapan dan mendapatkan dana bergulir sebesar Rp 1,4 Miliar," jelas Jaksa dalam dakwaannya.

Usai mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang sepekan untuk memeriksa para saksi.

"Modusnya, tersangka membuat proposal pengajuan penerima bantuan perumahan fiktif yakni seolah-olah sudah menjalankan sentra perkebunan Nanas di KM-17 Karang Joang Balikpapan dan mendapatkan dana bergulir sebesar Rp 1,4 Miliar," ujar Jaksa Yogo usai sidang.

Kasus ini telah menyeret Asranuddin, yang ketika itu menjabat Kepala Disperindakop Kota Balikpapan yang sudah terlebih dahulu dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan. Kasus ini juga menyeret Sekprop Kaltim Irianto Lambri yang ketika itu menjabat Kepala Disperindakop Kaltim yang saat itu sudah dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam pencairan dana tersebut, namun belakangan diperiksa Kejati Kaltim sebagai saksi.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBN
 
  Jampidsus Akan Segera Ekpose Kasus Korupsi di Kwarnas
  Buronan Theo, Ketua Koperasi Hidup Baru Didakwa Korupsi Rp 1,4 Miliar
  Sidang Kasus Korupsi Koperasi Hidup Baru Balikpapan Tanpa Terdakwa Theo
  Uang Kembali Tak Jamin Kasus Kwarnas Batal ke Penyidikan
  Setia Untung: Kasus Kwarnas Dalam Penyelidikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2