JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) malam ini berhasil membekuk Tusiwan Farianto bin Reban Karyawiguna yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.
"Pada pukul 19.45 WIB tadi Satgas Kejagung berhasil mengamankan DPO Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung RI atas nama tersangka Tusiwan Farianto bin Reban Karyawiguna," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan melalui via seluler, Kamis (11/7) di Jakarta.
Buronan Tusiwan yang lahir Cilacap, tanggal 19 September 1966 ini tak berkutik ketika Satgas Kejagung meringkusnya ketika sedang berada di Mall Cinere, Depok. "Tusiwan seorang PNS, mantan Bendahara Penerimaan pada Konsil Kedokteran Indonesia," ujar Untung.
Dijelaskan Untung lagi, bahwa Tusiwan Farianto bin Reban Karyawiguna adalah tersangka pada perkara tindak pidana korupsi dalam penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tahun 2006/2011 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,8 miliar, lengkapnya Rp.5.810.906.113.(bhc/mdb) |