Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Buron Kasus Rp 5,8 Miliar Konsil Kedokteran Indonesia Diringkus
Friday 12 Jul 2013 03:04:51
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) malam ini berhasil membekuk Tusiwan Farianto bin Reban Karyawiguna yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.

"Pada pukul 19.45 WIB tadi Satgas Kejagung berhasil mengamankan DPO Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung RI atas nama tersangka Tusiwan Farianto bin Reban Karyawiguna," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan melalui via seluler, Kamis (11/7) di Jakarta.

Buronan Tusiwan yang lahir Cilacap, tanggal 19 September 1966 ini tak berkutik ketika Satgas Kejagung meringkusnya ketika sedang berada di Mall Cinere, Depok. "Tusiwan seorang PNS, mantan Bendahara Penerimaan pada Konsil Kedokteran Indonesia," ujar Untung.

Dijelaskan Untung lagi, bahwa Tusiwan Farianto bin Reban Karyawiguna adalah tersangka pada perkara tindak pidana korupsi dalam penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tahun 2006/2011 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,8 miliar, lengkapnya Rp.5.810.906.113.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2