Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gratifikasi
Bupati Tabanan Bali Terima Gratifikasi Ratusan Juta
Monday 21 Jan 2013 15:39:18
 

Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan Bali saat mendatangi gedung KPK, Senin (21/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan Bali menyerahkan gratifikasi sejumlah barang dan uang sebesar Rp 400 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika ditotal mencapai Rp 500 juta. Barang-barang dan uang tunai itu dia dapat saat ia menggelar acara pernikahan akhir tahun lalu.

Ia melaporkan ke lembaga anti korupsi ini karena tidak ingin terjerat kasus yang dibenci masyarakat ini. Selain itu, katanya, sebagai menjabat publik ia sadar bahwa tidak bisa menerima pemberian begitu saja. "Apa yang kita laporkan tentunya sesuai dengan peraturan yang kita laksanakan. Menjalin komunikasi dengan baik, tentunya dapat memberikan contoh bahwa kita sebagai pejabat publik wajib hukumnya memberikan laporan," kata Eka di gedung KPK, Senin (21/1).

Jika pejabat publik sudah bisa berlaku taat hukum, maka tentunya akan memberikan suatu hal yang positif bagi masyarakat. Ia merinci ada beberapa barang-barang yang ia dapat dari pemberian itu, antara lain berupa souvenir, tas, sejumlah uang, dan lain-lain. Hal itulah yang akan dilaporkannya ke lembaga KPK. "Untuk barang-barang itu bermacam-macam karena saya tidak tahu harganya, ada juga uang tunai kira-kira 400 juta. Totalnya kira-kira Rp 500 juta," tambahnya.

Saat rekan-rekannya memberikan sejumlah uang dan barang-barang, saat itu ia tidak bisa menolak atau pun menghimbau agar tidak memberikan hadiah, apalagi berharap dan sangat mengharapkan. "Rekan-rekan datang dengan sendirinya. Kita tidak pernah minta dan mengharapkan apapun. Kalo kita mempunyai hajatan, pejabat publik harus melaporkan, itu suatu hal yang wajar dan jangan ditakuti," ujarnya.

Seperti diketahui, Ni Putu Eka Wiryastuti melangsungkan pernikahan secara Hindu dengan Bambang Aditya, pada Sabtu (15/12) tahun lalu. Pada saat menikah itulah banyak rekan-rekannya yang memberikan kado, parcel, maupun sejumlah uang pada dirinya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Gratifikasi
 
  KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
  Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
  Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
  Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
  Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2