JAKARTA, Berita HUKUM - Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan Bali menyerahkan gratifikasi sejumlah barang dan uang sebesar Rp 400 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika ditotal mencapai Rp 500 juta. Barang-barang dan uang tunai itu dia dapat saat ia menggelar acara pernikahan akhir tahun lalu.
Ia melaporkan ke lembaga anti korupsi ini karena tidak ingin terjerat kasus yang dibenci masyarakat ini. Selain itu, katanya, sebagai menjabat publik ia sadar bahwa tidak bisa menerima pemberian begitu saja. "Apa yang kita laporkan tentunya sesuai dengan peraturan yang kita laksanakan. Menjalin komunikasi dengan baik, tentunya dapat memberikan contoh bahwa kita sebagai pejabat publik wajib hukumnya memberikan laporan," kata Eka di gedung KPK, Senin (21/1).
Jika pejabat publik sudah bisa berlaku taat hukum, maka tentunya akan memberikan suatu hal yang positif bagi masyarakat. Ia merinci ada beberapa barang-barang yang ia dapat dari pemberian itu, antara lain berupa souvenir, tas, sejumlah uang, dan lain-lain. Hal itulah yang akan dilaporkannya ke lembaga KPK. "Untuk barang-barang itu bermacam-macam karena saya tidak tahu harganya, ada juga uang tunai kira-kira 400 juta. Totalnya kira-kira Rp 500 juta," tambahnya.
Saat rekan-rekannya memberikan sejumlah uang dan barang-barang, saat itu ia tidak bisa menolak atau pun menghimbau agar tidak memberikan hadiah, apalagi berharap dan sangat mengharapkan. "Rekan-rekan datang dengan sendirinya. Kita tidak pernah minta dan mengharapkan apapun. Kalo kita mempunyai hajatan, pejabat publik harus melaporkan, itu suatu hal yang wajar dan jangan ditakuti," ujarnya.
Seperti diketahui, Ni Putu Eka Wiryastuti melangsungkan pernikahan secara Hindu dengan Bambang Aditya, pada Sabtu (15/12) tahun lalu. Pada saat menikah itulah banyak rekan-rekannya yang memberikan kado, parcel, maupun sejumlah uang pada dirinya.(bhc/din) |