Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gorontalo
Bupati Gorut Suntik Modal 3 Bumdes
Thursday 20 Dec 2012 23:39:18
 

Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin MH saat mengukuhkan 3 pengurus Bumdes.(Foto: Ist)
 
GORONTALO UTARA, Berita HUKUM - 3 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Gorontalo Utara yakni, Desa Bubobalango Kecamatan Sumalata Timur, Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula, dan Desa Omuto Kecamatan Biau, masing-masing mendapatkan bantuan modal sebesar 10 juta yang diserahkan langsung Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin MH, Selasa (18/12).

Indra Yasin mengharapkan Bumdes tersebut dapat berkembang dan mandiri. "Uang sebesar Rp. 10 juta ini diberikan kepada pengurus sebagai modal awal untuk dikelolah sebaik-baiknya dengan harapan Bumdes dapat berkembang dan menjadi usaha desa yang mandiri dan mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati, Indra Yasin, MH yang saat itu juga mengukuhkan para pengurus 3 Bumdes tersebut.

Pengurus Bumdes kata Bupati, dapat mengelolah modal dengan sistem simpan pinjam atau juga dapat dikelola dalam bidang lainnya yang dianggap dapat memberikan keuntungan bagi pengurus. Bantuan dalam bentuk hibah ini katanya, diberikan kepada desa yang sudah terbentuk pengurus Bumdesnya.

“Ditahun 2013 ini, kita mengalokasikan dana untuk bantuan pengurus Bumdes setiap kecamatan 1 desa sebagai pilot projek atau percontohan. Dan mudah-mudahan seluruh Bumdes ini mampu meningkat dan dikembangkan sehingga seluruh desa dapat membentuk Bumdes dan Pemerintah daerah siap memberikan bantuan secara bertahap,” tegas Indra.

Bupati juga mengharapkan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dapat menanamkan modalnya di Bumdes serta dapat memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan Bumdes.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2