Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Bupati Buol Jadi Saksi Sidang Hartati Murdaya
Thursday 13 Dec 2012 11:58:01
 

Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, Yani Anshor (tengah), dan Gondo Sudjono (kanan) saat menjadi saksi pada persidangan Kasus Suap Bupati Buol di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Buol, yang dilakukan oleh PT HIV dibawah pimpinan Hartati Murdaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam sidang kali ini, Bupati Buol Amran Batalipu duduk menjadi saksi untuk tersangka Hartati Merdaya.

Amran menjelaskan dalam kesaksiannya, ''bila saya terbitkan izin, maka akan terbit izin diatas izin lahan bermasalah 4500 hektar di PT HIV, tetapi saya menolak PT Sunoko," ujar Amran.

Amran Batalipu mengungkapkan, "saya pertama menyampaikan terima kasih kepada Bu Hartati, atas bantuannya, dimana saya sudah menerima bantuan dari Bu Hartati, 1 milyar. Demikian juga Bu Hartati mengucapkan terima kasih kembali kepada saya," ungkap Amran.

"PT Sunokeling sudah mendapat izin lokasi di Kabupaten Buol, saya yang menandatangani izin lokasinya, 1900 hektar itu," ujar saksi Amran dipersidangan.

Sidang yang diketuai Hakim Gus Rizal ini berlangsung dilantai satu pengadilan Tipikor Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung, dan seperti biasa pendukung serta karyawan Hartati Murdaya selalu hadir memenuhi ruang persidangan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2