Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Bunuh Warga Irak, Marinir AS Diadili
Friday 06 Jan 2012 01:52:57
 

Sersan Marinir Frank D. Wuterich (Foto: Reuters Photo)
 
SACRAMENTO (BeritaHUKUM.com) – Sersan Frank Wuterich, anggota Korps Marinir Amerika Serikat (AS) akan menjalani peradilan terkait pembunuhan 24 warga sipil dalam Perang Irak pada Nopember 2005. Ia merupakan anggota militer yang terakhir didakwa membunuh 24 warga sipil Irak.

Persidangan terhadap Wuterich akan digelar pada pecan ini. Kasus ini merupakan kejahatan paling kontroversial berkenaan dengan Perang Irak. Wuterich yang menghadapi sembilan pasal pembunuhan dengan sengaja. Proses pemilihan juri telah dimulai Kamis (5/1) waktu setempat.

Sersan Marinir berusia 31 tahun itu merupakan anggota regu marinir yang menyerbu rumah-rumah warga Irak di kota Haditha. Tindakannya itu, telah menyebabkan banyak perempuan dan anak-anak Irak tewas.

Pengacara untuk anggota Korps Marinir AS itu, menyatakan bahwa mencari orang-orang yang bertanggung-jawab atas pengeboman pinggir jalan yang menewaskan seorang anggota Marinir dan melukai dua lainnya. Sedangkan tim jaksa mengatakan, mereka melakukan serbuan itu untuk membalas kematian rekan tentara mereka.

Argumentasi pembuka dimulai pada Jumat (6/1), dalam peradilan militer yang dilaksanakan di Camp Pendleton di California bagian selatan. Pengacara Wuterich merasa yakin bahwa kliennya itu akan dibebaskan dari segela dakwaan itu.(voa/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2